Kekaisaran Sunda Nusantara

Trubus Minta Polisi Usut Unsur Tindak Pidana Kasus Kekaisaran Sunda Nusantara

Polri diminta mengusut unsur tindak pidana dalam kasus Kekaisaran Sunda Nusantara sebagaimana Sunda Empire dan Keraton Agung Sejagat

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
zoom-inlihat foto Trubus Minta Polisi Usut Unsur Tindak Pidana Kasus Kekaisaran Sunda Nusantara
ISTIMEWA
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah

"Menurut saya mengindikasikan ada yang tidak beres di tingkat pembinaan pemerintah pusat dan daerah, tidak bisa mengedukasi kepada masyarakat bahwa kita berbangsa dan bernegara begitu," lanjut Trubus.

Buat gaduh

Munculnya Kekaisaran Sunda Nusantara menambah kasus kerajaan fiktif setelah Sunda Empire dan Keraton Agung Sejagat yang diproses secara hukum pidana hingga Pengadilan pada tahun 2020.

Terlepas dari pihak yang berpandangan tidak lazim, Kekaisaran Sunda Nusantara memiliki anggota, Rusdi Karepesina, warga Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur di antaranya.

Saat ditilang anggota Ditlantas Polda Metro Jaya pada Rabu (5/5/2021) di Tol Dalam Kota Cawang, Jakarta Timur dia menunujukkan SIM buatan Kekaisaran Sunda Nusantara yang diikuti.

Pakar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah mengatakan kerajaan fiktif seperti Kekaisaran Sunda Nusantara merupakan fenomena sosial yang berdampak pada hukum.

"Kalau sosiologi hukum ya melihatnya itu suatu kondisi di mana sekelompok masyarakat mengidentitaskan diri yang tujuannya untuk membuat kegaduhan," kata Trubus saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Jumat (7/5/2021).

Menurutnya aktivitas dan keberadaan Kekaisaran Sunda Nusantara tidak hanya karena tujuan mencari popularitas, tapi dapat berujung pada makar atau perbuatan menjatuhkan pemerintah sah.

Suasana di kediaman Rusdi, pengemudi Pajero Sport yang mengaku sebagai jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara di Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021)
Suasana di kediaman Rusdi, pengemudi Pajero Sport yang mengaku sebagai jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara di Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021) (TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina)

Alasannya Indonesia sebagai negara sudah memiliki pemerintahan yang sah dan memiliki tatanan pemerintahan, hukum, sementara kerajaan fiktif membuat tatanan dan hukum sendiri bagi mereka.

"Kalau kemudian kita membentuk negara lagi ya menurut saya arahnya mencari panggung popularitas, seperti makar begitu. Dampaknya berbahaya. Harus diingatkan. karena sebelumnya sudah ada Sunda Empire, Keraton Sejagat juga," ujarnya.

Trubus menuturkan persoalannya warga yang mengetahui aktivitas kerajaan fiktif hanya memandang hal tersebut sebagai unik, bukan pelanggaran hukum pidana sehingga tidak membuat laporan polisi.

Sementara pemberitahuan berita bohong yang menimbulkan kegaduhan, keonaran termasuk ranah pidana, ini yang membuat Polri mengusut kasus Sunda Empire dan Keraton Agung Sejagat sebagai pidana.

Hal ini diatur dalam pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yakni pemberitahuan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran di kalangan rakyat.

Baca juga: Pak RT di Depok Dikasih Angin Surga Kekaisaran Sunda Nusantara: Gak Usah Kerja, Digaji Kerajaan

"Itu kan pasalnya 14 ayat 1 peraturan pidana, sengaja berita bohong, meresahkan masyarakat, menimbulkan keponaran ya bisa. Kalau itu dianggap menjadi keresahan masyarakat ya bisa. Karena itu kan (Kekaisaran Sunda Nusantara) bohong, sebenarnya enggak ada," tuturnya.

Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 sendiri merupakan pasal yang didakwakan kepada tiga petinggi Sunda Empire dalam sidang di Pengadilan Negeri Badung, Jawa Barat pada November 2020.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved