Kekaisaran Sunda Nusantara

Trubus Minta Polisi Usut Unsur Tindak Pidana Kasus Kekaisaran Sunda Nusantara

Polri diminta mengusut unsur tindak pidana dalam kasus Kekaisaran Sunda Nusantara sebagaimana Sunda Empire dan Keraton Agung Sejagat

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
zoom-inlihat foto Trubus Minta Polisi Usut Unsur Tindak Pidana Kasus Kekaisaran Sunda Nusantara
ISTIMEWA
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah

Pasal ini juga yang didakwakan terhadap Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat dalam sidang di Pengadilan Negeri Purworejo, Jawa Tengah pada bulan September 2020 lalu.

Baca juga: Klaim Anggota Kekaisaran Sunda Nusantara Ribuan Orang, Eks Panglima Bongkar Fakta: Hanya Ada 4 Orang

Tiga petinggi Sunda Empire, Raja dan Ratu Keraton Sejagat dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Trubus menjelaskan bila pendiri Kekaisaran Sunda Nusantara merekrut warga agar mau bergabung maka perekrutan itu termasuk perbuatan sengaja menyebarkan berita bohong.

Baca juga: Sosok Mantan Panglima Kekaisaran Sunda Nusantara di Mata Warga : Kalau Ngomong Orang Bisa Terhasut

"Iya, bisa masuk kategori dengan sengaja. Artinya ada potensi-potensi yang bersangkutan melakukan pelanggaran itu. Seperti Sunda Empire, Keraton Sejagat itu kan semuanya tujuannya jadi meresahkan masyarakat. Biasanya pidana akan muncul kalau terjadi keresahannya itu," lanjut Trubus. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved