Kekaisaran Sunda Nusantara
Trubus Minta Polisi Usut Unsur Tindak Pidana Kasus Kekaisaran Sunda Nusantara
Polri diminta mengusut unsur tindak pidana dalam kasus Kekaisaran Sunda Nusantara sebagaimana Sunda Empire dan Keraton Agung Sejagat
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji

"Itu kan pasalnya 14 ayat 1 peraturan pidana, sengaja berita bohong, meresahkan masyarakat, menimbulkan keponaran ya bisa. Kalau itu dianggap menjadi keresahan masyarakat ya bisa. Karena itu kan (Kekaisaran Sunda Nusantara) bohong, sebenarnya enggak ada," tuturnya.
Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 sendiri merupakan pasal yang didakwakan kepada tiga petinggi Sunda Empire dalam sidang di Pengadilan Negeri Badung, Jawa Barat pada November 2020.
Pasal ini juga yang didakwakan terhadap Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat dalam sidang di Pengadilan Negeri Purworejo, Jawa Tengah pada bulan September 2020 lalu.
Baca juga: Klaim Anggota Kekaisaran Sunda Nusantara Ribuan Orang, Eks Panglima Bongkar Fakta: Hanya Ada 4 Orang
Tiga petinggi Sunda Empire, Raja dan Ratu Keraton Sejagat dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Trubus menjelaskan bila pendiri Kekaisaran Sunda Nusantara merekrut warga agar mau bergabung maka perekrutan itu termasuk perbuatan sengaja menyebarkan berita bohong.
Baca juga: Sosok Mantan Panglima Kekaisaran Sunda Nusantara di Mata Warga : Kalau Ngomong Orang Bisa Terhasut
"Iya, bisa masuk kategori dengan sengaja. Artinya ada potensi-potensi yang bersangkutan melakukan pelanggaran itu. Seperti Sunda Empire, Keraton Sejagat itu kan semuanya tujuannya jadi meresahkan masyarakat. Biasanya pidana akan muncul kalau terjadi keresahannya itu," lanjut Trubus. (*)
Trubus Rahadiansyah
Universitas Trisakti
Polri
tindak pidana
Kekaisaran Sunda Nusantara
Sunda Empire
Keraton Agung Sejagat
Rusdi Karepesina
Running News
Selain Bokek, Polisi Ungkap Alasan Alex Ahmad Mundur Dari Kekaisaran Nusantara: Dikhianati Temannya |
![]() |
---|
Pakar: Kekaisaran Sunda Nusantara Buat Kegaduhan, Termasuk Tindak Pidana |
![]() |
---|
Sosok Mantan Panglima Kekaisaran Sunda Nusantara di Mata Warga : Kalau Ngomong Orang Bisa Terhasut |
![]() |
---|
Klaim Anggota Kekaisaran Sunda Nusantara Ribuan Orang, Eks Panglima Bongkar Fakta: Hanya Ada 4 Orang |
![]() |
---|
Pak RT di Depok Dikasih Angin Surga Kekaisaran Sunda Nusantara: Gak Usah Kerja, Digaji Kerajaan |
![]() |
---|