2 Hari Masa Larangan Mudik, Pemprov DKI Jakarta Terbitkan 312 SIKM

Kasie Penyuluhan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Rinaldi mengatakan, sebanyak 312 SIKM telah diterbitkan.

Tayang:
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Suharno
https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta#11sektor
Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Wilayah DKI Jakarta Selama Masa Pandemi COVID-19 

4. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Baca juga: H-7 dan H-6 Lebaran, 171.358 Kendaraan Tinggalkan Wilayah Jabotabek

Syarat Buat SIKM

Ada beberapa persyaratan yang harus lebih dulu disiapkan sebelum mengajukan permohonan SIKM.

Bila persyaratan sudah terpenuhi sepenuhnya, Pemprov DKI mengklaim SIKM bakal jadi dalam waktu paling lama dua hari.

Berikut syaratnya: 

1. Kunjungan keluarga sakit

  • KTP pemohon;
  • Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi, dari fasilitas kesehatan setempat;
  • Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.

Baca juga: Simak! Jadwal KRL dan KA Lokal Saat Larangan Mudik Lebaran 2021 6-17 Mei 2021

2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

  • KTP pemohon;
  • Surat keterangan kematian dari puskesmas/RS/Kelurahan/desa setempat;
  • Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.

3. Ibu hamil/bersalin

  • KTP pemohon;
  • Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan;

4. Pendamping Ibu hamil/bersalin

  • KTP pemohon;
  • Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan ;
  • Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.

Cara Mudah Buat SIKM

Setelah persyaratan dipenuhi langkah pertama yang harus dilakukan ialah masuk ke halaman https://jakevo.jakarta.go.id/ untuk membuat SIKM secara daring.

Berikut tata caranya:

1. Pemohon mengajukan permohonan SIKM secara daring ke https://jakevo.jakarta.go.id.

2. Lengkapi persyaratan yang diminta;

3. Kemudian, berkas bakal diverifikasi dulu oleh UP PMPTS Kelurahan;

4. Tanda tangan elektronik SIKM oleh lurah;

5. Pemohon bisa langsung mengunduh SIKM di laman https://jakevo.jakarta.go.id.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved