Nekat, Pemudik Terobos Pembatas Jalan Tol Jakarta-Cikampek Demi Bisa Sampai ke Kampung Halaman

Sejumlah kendaraan pemudik nekat menerobos pembatas jalan di Tol Jakarta-Cikampek demi bisa pulang ke kampung halamannya, pada Kamis (6/5/2021)

Editor: Wahyu Septiana
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/wsj
Sejumlah kendaraan menerobos pembatas jalan Tol Jakarta-Cikampek di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021) dini hari. Cara tersebut diduga untuk menghindari petugas gabungan yang melakukan penyekatan arus mudik di Tol Cikarang Barat 

1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo

2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

Jalan Tol Jakarta Cikampek pos penyekatan GT Cikarang Barat. 
Jalan Tol Jakarta Cikampek pos penyekatan GT Cikarang Barat.  (ISTIMEWA)

3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat

4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi

5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul

Baca juga: Pemudik Terciduk Sembunyi di Truk Pengangkut Motor, Gagal Kelabui Polisi & Diturunkan di Tol Cikupa

Baca juga: Puluhan WNA China Tiba di Indonesia saat Pemerintah Larang Mudik Lebaran: Tertahan di Bandara Soetta

Baca juga: Imam Masjid yang Ditampar saat Pimpin Salat Sempat Dibisiki Ini Oleh Pelaku, Baru Sebulan Bertugas

6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen

7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo

8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa

Namun, hal tersebut tidak mendapat persetujuan dari Satgas Penanganan Covid-19, sehingga mudik lokal dilarang.

Mudik lokal di wilayah aglomerasi dilarang

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan tidak ada izin untuk segala kegiatan mudik, termasuk mudik lokal.

"Untuk memecah kebingungan yang ada di masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa Pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," kata Wiku dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kamis (6/5/2021) yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Pelarangan ini ditujukan untuk memaksimalkan upaya pencegahan terjadinya transmisi virus yang potensi besarnya ada di balik pergerakan setiap masyarakat.

Meski dilarang, namun Wiku menjelaskan kegiatan lain selain mudik dalam lingkup wilayah aglomerasi masih tetap diizinkan sesuai dengan aturan PPKM atau PPKM Mikro yang sudah diberlakukan sebelumnya.

Baca juga: Pemudik Terciduk Sembunyi di Truk Pengangkut Motor, Gagal Kelabui Polisi & Diturunkan di Tol Cikupa

Misalnya melalui pembatasan kapasitas dan jam operasional yang diberlakukan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved