2.703 Warga Jakarta Ajukan SIKM Selama 4 Hari Larangan Mudik, Mayoritas Untuk Keperluan Ini

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguschandra menuturkan, jumlah tersebut terhitung hingga 9 Mei 2021

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Istimewa
Pengemudi mobil yang diputar balik petugas karena tak memiliki SIKM di Cakung, Jakarta Timur, Senin (1/6/2020) 

"Seperti kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil dengan satu anggota keluarga mendampingi, dan kepentingan persalinan dengan maksimal dua anggota keluarga mendampingi," ujarnya.

Baca juga: 2 Hari Masa Larangan Mudik, Pemprov DKI Jakarta Terbitkan 312 SIKM

Baca juga: Di Tengah Larangan Mudik, Ada 1.025 Warga DKI Jakarta Ajukan Permohonan SIKM

Baca juga: Dishub Kota Bekasi Pastikan Melintasi Wilayah Aglomerasi Tak Perlu SIKM

Lalu bagaimana cara mudah buat SIKM dengan jaminan maksimal dua hari kelar?

Sebelum mengajukan permohonan SIKM, ada beberapa hal yang patur diketahui.

Pertama, pengajuan SIKM hanya diperbolehkan bagi masyarakat yang mempunyai keperluan mendesak, seperti:

1. Kunjungan keluarga sakit;

2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal;

3. Ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga; dan

4. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Syarat Buat SIKM

Ada beberapa persyaratan yang harus lebih dulu disiapkan sebelum mengajukan permohonan SIKM.

Bila persyaratan sudah terpenuhi sepenuhnya, Pemprov DKI mengklaim SIKM bakal jadi dalam waktu paling lama dua hari.

Berikut syaratnya: 

1. Kunjungan keluarga sakit

a. KTP pemohon;

b. Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi, dari fasilitas kesehatan setempat;

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved