2.703 Warga Jakarta Ajukan SIKM Selama 4 Hari Larangan Mudik, Mayoritas Untuk Keperluan Ini
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguschandra menuturkan, jumlah tersebut terhitung hingga 9 Mei 2021
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
"Seperti kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil dengan satu anggota keluarga mendampingi, dan kepentingan persalinan dengan maksimal dua anggota keluarga mendampingi," ujarnya.
Baca juga: 2 Hari Masa Larangan Mudik, Pemprov DKI Jakarta Terbitkan 312 SIKM
Baca juga: Di Tengah Larangan Mudik, Ada 1.025 Warga DKI Jakarta Ajukan Permohonan SIKM
Baca juga: Dishub Kota Bekasi Pastikan Melintasi Wilayah Aglomerasi Tak Perlu SIKM
Lalu bagaimana cara mudah buat SIKM dengan jaminan maksimal dua hari kelar?
Sebelum mengajukan permohonan SIKM, ada beberapa hal yang patur diketahui.
Pertama, pengajuan SIKM hanya diperbolehkan bagi masyarakat yang mempunyai keperluan mendesak, seperti:
1. Kunjungan keluarga sakit;
2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal;
3. Ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga; dan
4. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Syarat Buat SIKM
Ada beberapa persyaratan yang harus lebih dulu disiapkan sebelum mengajukan permohonan SIKM.
Bila persyaratan sudah terpenuhi sepenuhnya, Pemprov DKI mengklaim SIKM bakal jadi dalam waktu paling lama dua hari.
Berikut syaratnya:
1. Kunjungan keluarga sakit
a. KTP pemohon;
b. Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi, dari fasilitas kesehatan setempat;