2.703 Warga Jakarta Ajukan SIKM Selama 4 Hari Larangan Mudik, Mayoritas Untuk Keperluan Ini
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguschandra menuturkan, jumlah tersebut terhitung hingga 9 Mei 2021
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
c. Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.
2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
a. KTP pemohon;
b. Surat keterangan kematian dari puskesmas/RS/Kelurahan/desa setempat;
c. Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.
3. Ibu hamil/bersalin
a. KTP pemohon;
b. Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan;
4. Pendamping Ibu hamil/bersalin
a. KTP pemohon;
b. Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan ;
c. Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.
Cara Mudah Buat SIKM
Setelah persyaratan dipenuhi langkah pertama yang harus dilakukan ialah masuk ke halaman https://jakevo.jakarta.go.id/ untuk membuat SIKM secara daring.
Berikut tata caranya:
1. Pemohon mengajukan permohonan SIKM secara daring ke https://jakevo.jakarta.go.id.
2. Lengkapi persyaratan yang diminta;
3. Kemudian, berkas bakal diverifikasi dulu oleh UP PMPTS Kelurahan;
4. Tanda tangan elektronik SIKM oleh lurah;
5. Pemohon bisa langsung mengunduh SIKM di laman https://jakevo.jakarta.go.id.