Debt Collector Kepung Anggota TNI
Pangdam Jaya Pastikan Proses Hukum Terhadap Debt Collector Tetap Berjalan, Meski Sudah Minta Maaf
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman memastikan proses hukum kepada para debt collector tetap berjalan
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman memastikan proses hukum kepada para debt collector tetap berjalan terkait kejadian yang menimpa Serda Nurhadi.
Seperti diketahui, baru-baru ini viral video debt collector yang mencoba merebut paksa kendaraan roda empat di gerbang tol Koja Barat, Jakarta Utara pada Kamis (6/5/2021) lalu.
Kala itu, seorang TNI, Serda Nurhadi diketahui yang mengendarai mobil tersebut.
Ia dikepung para debt collector saat mengantar orang sakit di gerbang tol Koja Barat.
Terkait hal tersebut, 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan satu diantaranya, Hendry telah menyampaikan permohonan maafnya kepada Serda Nurhadi.
"Nama saya Hendry. Saya yang ditugaskan sebagai eksekutor untuk mengambil mobil tersebut, dan pada saat kejadian itu, saya dan rekan-rekan sebesar-besarnya meminta maaf kepada, terutama TNI Angkatan Darat dan bapak Babinsa Bapak Nurhadi, saya minta maaf yang sebesar-besarnya Pak atas apa yang kita lakukan kemarin itu salah sebenarnya," ucapnya di Makodam Jaya, Senin (10/5/2021).
Meski begitu, Mayjen TNI Dudung memastikan proses hukum tetap berjalan terhadap para tersangka.
"Yang jelas walaupun dia sudah memberikan permintaan maaf, proses hukum tetap berjalan. Tidak ada itu. Proses hukum tetap berjalan," sahutnya.
Selanjutnya, ia juga telah berkordinasi dengan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran untuk memberhentikan perilaku para debt collector.
Baca juga: Pangdam Jaya Pastikan Serda Nurhadi Tak Memiliki Kaitan dengan Debt Collector
Baca juga: Pangdam Jaya Sayangkan Debt Collector Tak Menghormati Anggota TNI
Baca juga: Pangdam Ungkap Sebab Serda Nurhadi Stop di Pintu Tol dan Dikepung Debt Collector: Ini yang Terjadi

Debt collector tak hormati Anggota TNI
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman telah berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran untuk menghentikan aksi premanisme di ibu kota.
Langkah itu diambil Pangdam Jaya usai viral video Anggota Babinsa Ramil Semper Timur II/05 Komando Distrik Militer (Kodim) 0502/Jakarta Utara Serda Nurhadi yang dihadang dan dikepung sejumlah debt collector (penagih utang).
Dudung mengatakan Kapolda Metro Jaya telah sepakat untuk menghentikan aksi premanisme di wilayah hukum jajarannya.
Ia mengatakan hal tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada kegiatan-kegiatan yang merugikan masyarakat, tindakan-tindakan yang memberikan rasa cemas, rasa ketakutan di DKI Jakarta.
Dengan demikian, kata dia, masyarakat melaksanakan kegiatan-kegiatannya dengan baik tanpa ada rasa ketakutan.
"Saya sudah koordinasi dengan Kapolda, bahwa perilaku-perilaku debt collector ini akan kita hentikan. Tidak ada karena kekuasaan tertentu memanfaatkan pihak-pihak tertentu sehingga menggunakan premanisme, termasuk premanisme yang lain. Seperti geng motor dan sebagainya. Rencana kita akan tumpas," kata Dudung saat konferensi pers di Makodam Jaya Jakarta pada Senin (10/5/2021).
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan permasalahannya kepada TNI dan Polri termasuk terkait premanisme.
Dengan demikian, kata Dudung, TNI dan Polri akan segera datang untuk membantu permasalahan masyarakat tersebut.
"Jangan pernah takut kepada kelompok-kelompok premanisme yang ada di DKI ini. Saya akan hadir dengan Kapolda untuk membantu dari kesulitan-kesulitan tersebut," kata Dudung.
Dudung menyayangkan aksi sejumlah debt collector yang menghadang Babinsa Ramil Semper Timur II/05 Komando Distrik Militer (Kodim) 0502/Jakarta Utara Serda Nurhadi yang saat itu sedang membantu masyarakat yng kesulitan.
"Sangat disayangkan para debt collector tidak menghormati, menghargai, ada petugas di situ, anggota TNI yang mencoba membawa kendaraannya untuk dibawa ke rumah sakit. Tidak ada maksud lain, hanya untuk menolong masyarakat," kata Dudung.