Debt Collector Kepung Anggota TNI
Terancam 9 Tahun Bui, Debt Collector Pengadang Anggota TNI: Saya Menyesal, Kelalaian Kita Sendiri
Hendrik Leatomu menyesali perbuatannya dan mengaku telah menyalahi aturan pernaikan mobil leasing yang berujung pengepungan itu.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM - Hendrik Leatomu, koordinator debt collector meminta maaf atas kejadian anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Sersan Dua (Serda) Nurhadi yang dihadang di tengah jalan ketika mengantar orang sakit di Jakarta Utara.
Peristiwa penghadangan itu viral di media sosial hingga kemudian pihak berwajib telah mengamankan sejumlah pelaku.
Dilansir dari KompasTv pada Senin (10/5), Hendrik Leatomu menyesali perbuatannya dan mengaku telah menyalahi aturan pernaikan mobil leasing yang berujung pengepungan itu.
"Saya yang ditugaskan sebagai eksekutor untuk mengeksekusi mobil tersebut dan pada saat kejadian itu saya dan rekan-rekan sebesar-besarnya meminta maaf kepada TNI Angkatan Darat dan Bapak Babinsa Pak Nurhadi, saya minta maaf yang sebesar-besarnya, Pak, atas yang kemarin kita lakukan," papar Hendrik Leatomu.
Hendrik begitu menyesal atas kejadian itu.
Baca juga: Tata Cara Takbiran Idul Fitri 1442 H / 2021 di Rumah
Atas hal ini, Hendrik dan rekan-rekannya siap mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
"Saya menyesal dengan apa yang saya lakukan kemarin, sekali lagi saya minta maaf dan akan bertanggung jawab dengan apa yang kami sudah perbuat dengan hukum yang berlaku," imbuh Hendrik Leatomu.
Lebih lanjut, Hendrik Leatomu menjelaskan, ia telah mengantongi surat tugas penarikan kendaraan dari leasing.
Namun demikian, Hendrik mengaku baru pertama kali melakukan penarikan dengan cara-cara yang menyalahi aturan.
"Selama ini baru pertama kali yang saya (melakukan penarikan kendaraan dengan cara, red) terjelek," terang Hendrik Leatomu.
Baca juga: Pengadang TNI Dibekuk, Ketua Organisasi Mata Elang Bakal Minta Maaf di Depan Pangdam dan Kapolda
Hendrik menjelaskan, ia telah memahami aturan dalam proses penarikan kendaraan.

Bahkan, Hendrik mengaku penarikan kendaraan yang berujung pengadangan terhadap Serda Nurhadi sudah menyalahi aturan.
"Kalau secara aturan saya paham cuma mungkin karena kelalaian kita sendiri. Saya mengakui bahwa tindakan saya keluar dari jalur," imbuh Hendrik Leatomu.
Baca juga: Anang Hermansyah Lebaran di Dubai Tanpa Aurel, Ashanty Wanti-wanti Kehamilan Istri Atta Halilintar
11 Debt Collector Pengadang Ditangkap
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi mengatakan, para debt collector ditangkap pada Minggu (9/5/2021) pukul 15.00 WIB.