Debt Collector Kepung Anggota TNI

Terancam 9 Tahun Bui, Debt Collector Pengadang Anggota TNI: Saya Menyesal, Kelalaian Kita Sendiri

Hendrik Leatomu menyesali perbuatannya dan mengaku telah menyalahi aturan pernaikan mobil leasing yang berujung pengepungan itu.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Rr Dewi Kartika H
KOMPASTV
Hendrik Leatomu, koordinator debt collector meminta maaf atas kejadian anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Sersan Dua (Serda) Nurhadi yang dihadang di tengah jalan ketika mengantar orang sakit di Jakarta Utara. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Hendrik Leatomu, koordinator debt collector meminta maaf atas kejadian anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Sersan Dua (Serda) Nurhadi yang dihadang di tengah jalan ketika mengantar orang sakit di Jakarta Utara.

Peristiwa penghadangan itu viral di media sosial hingga kemudian pihak berwajib telah mengamankan sejumlah pelaku.

Dilansir dari KompasTv pada Senin (10/5), Hendrik Leatomu menyesali perbuatannya dan mengaku telah menyalahi aturan pernaikan mobil leasing yang berujung pengepungan itu.

"Saya yang ditugaskan sebagai eksekutor untuk mengeksekusi mobil tersebut dan pada saat kejadian itu saya dan rekan-rekan sebesar-besarnya meminta maaf kepada TNI Angkatan Darat dan Bapak Babinsa Pak Nurhadi, saya minta maaf yang sebesar-besarnya, Pak, atas yang kemarin kita lakukan," papar Hendrik Leatomu.

Hendrik begitu menyesal atas kejadian itu.

Baca juga: Tata Cara Takbiran Idul Fitri 1442 H / 2021 di Rumah

Atas hal ini, Hendrik dan rekan-rekannya siap mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

"Saya menyesal dengan apa yang saya lakukan kemarin, sekali lagi saya minta maaf dan akan bertanggung jawab dengan apa yang kami sudah perbuat dengan hukum yang berlaku," imbuh Hendrik Leatomu.

Lebih lanjut, Hendrik Leatomu menjelaskan, ia telah mengantongi surat tugas penarikan kendaraan dari leasing.

Namun demikian, Hendrik mengaku baru pertama kali melakukan penarikan dengan cara-cara yang menyalahi aturan.

"Selama ini baru pertama kali yang saya (melakukan penarikan kendaraan dengan cara, red) terjelek," terang Hendrik Leatomu.

Baca juga: Pengadang TNI Dibekuk, Ketua Organisasi Mata Elang Bakal Minta Maaf di Depan Pangdam dan Kapolda

Hendrik menjelaskan, ia telah memahami aturan dalam proses penarikan kendaraan.

Sejumlah debt collector mengepung anggota TNI yang membawa mobil saat hendak membantu warga mengantar salah satu anggota keluarganya ke rumah sakit di Gerbang Tol Koja Barat, Koja, Jakarta Utara, Kamis (6/5/2021) lalu. Di tengah jalan mereka diadang sejumlah debt collector.
Sejumlah debt collector mengepung anggota TNI yang membawa mobil saat hendak membantu warga mengantar salah satu anggota keluarganya ke rumah sakit di Gerbang Tol Koja Barat, Koja, Jakarta Utara, Kamis (6/5/2021) lalu. Di tengah jalan mereka diadang sejumlah debt collector. (Istimewa/Pendam Jaya)

Bahkan, Hendrik mengaku penarikan kendaraan yang berujung pengadangan terhadap Serda Nurhadi sudah menyalahi aturan.

"Kalau secara aturan saya paham cuma mungkin karena kelalaian kita sendiri. Saya mengakui bahwa tindakan saya keluar dari jalur," imbuh Hendrik Leatomu.

Baca juga: Anang Hermansyah Lebaran di Dubai Tanpa Aurel, Ashanty Wanti-wanti Kehamilan Istri Atta Halilintar

11 Debt Collector Pengadang Ditangkap

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi mengatakan, para debt collector ditangkap pada Minggu (9/5/2021) pukul 15.00 WIB.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved