Debt Collector Kepung Anggota TNI
Terancam 9 Tahun Bui, Debt Collector Pengadang Anggota TNI: Saya Menyesal, Kelalaian Kita Sendiri
Hendrik Leatomu menyesali perbuatannya dan mengaku telah menyalahi aturan pernaikan mobil leasing yang berujung pengepungan itu.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Rr Dewi Kartika H
Menurut Nasriadi, para pemimpin dari kelompok debt collector ini ialah HL.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat rekaman video yang viral, satu unit Iphone 6S, tujuh pasang baju, celana, dan helm yang digunakan oleh para tersangka, tiga motor, visum korban, mobil Mobilio no polisi B 2683 BZK warna putih, dan surat kuasa penarikan mobil dari Clipan Finance kepada PT. Anugrah Cipta Kurnia Jaya.
Baca juga: Makam Keramat Tajug Tubagus Atif: Ketinggian Tanah Naik 110 Meter Hingga Kerap Diziarahi Caleg
Penyidik Polres Metro Jakarta Utara kemudian memeriksa para debt collector.
Ancaman hukuman penjara untuk para debt collector tercantum pada pasal 335 ayat (1) dan Pasal 53 Jo 365 KUHP.
“Pasal (yang disangkakan) 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun dan Pasal 53 Jo 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun,” ujar Nasriadi. (tribunjakarta k hasjanah/gerald leonardo)