Debt Collector Kepung Anggota TNI

Terancam 9 Tahun Bui, Debt Collector Pengadang Anggota TNI: Saya Menyesal, Kelalaian Kita Sendiri

Hendrik Leatomu menyesali perbuatannya dan mengaku telah menyalahi aturan pernaikan mobil leasing yang berujung pengepungan itu.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Rr Dewi Kartika H
KOMPASTV
Hendrik Leatomu, koordinator debt collector meminta maaf atas kejadian anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Sersan Dua (Serda) Nurhadi yang dihadang di tengah jalan ketika mengantar orang sakit di Jakarta Utara. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Hendrik Leatomu, koordinator debt collector meminta maaf atas kejadian anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Sersan Dua (Serda) Nurhadi yang dihadang di tengah jalan ketika mengantar orang sakit di Jakarta Utara.

Peristiwa penghadangan itu viral di media sosial hingga kemudian pihak berwajib telah mengamankan sejumlah pelaku.

Dilansir dari KompasTv pada Senin (10/5), Hendrik Leatomu menyesali perbuatannya dan mengaku telah menyalahi aturan pernaikan mobil leasing yang berujung pengepungan itu.

"Saya yang ditugaskan sebagai eksekutor untuk mengeksekusi mobil tersebut dan pada saat kejadian itu saya dan rekan-rekan sebesar-besarnya meminta maaf kepada TNI Angkatan Darat dan Bapak Babinsa Pak Nurhadi, saya minta maaf yang sebesar-besarnya, Pak, atas yang kemarin kita lakukan," papar Hendrik Leatomu.

Hendrik begitu menyesal atas kejadian itu.

Baca juga: Tata Cara Takbiran Idul Fitri 1442 H / 2021 di Rumah

Atas hal ini, Hendrik dan rekan-rekannya siap mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

"Saya menyesal dengan apa yang saya lakukan kemarin, sekali lagi saya minta maaf dan akan bertanggung jawab dengan apa yang kami sudah perbuat dengan hukum yang berlaku," imbuh Hendrik Leatomu.

Lebih lanjut, Hendrik Leatomu menjelaskan, ia telah mengantongi surat tugas penarikan kendaraan dari leasing.

Namun demikian, Hendrik mengaku baru pertama kali melakukan penarikan dengan cara-cara yang menyalahi aturan.

"Selama ini baru pertama kali yang saya (melakukan penarikan kendaraan dengan cara, red) terjelek," terang Hendrik Leatomu.

Baca juga: Pengadang TNI Dibekuk, Ketua Organisasi Mata Elang Bakal Minta Maaf di Depan Pangdam dan Kapolda

Hendrik menjelaskan, ia telah memahami aturan dalam proses penarikan kendaraan.

Sejumlah debt collector mengepung anggota TNI yang membawa mobil saat hendak membantu warga mengantar salah satu anggota keluarganya ke rumah sakit di Gerbang Tol Koja Barat, Koja, Jakarta Utara, Kamis (6/5/2021) lalu. Di tengah jalan mereka diadang sejumlah debt collector.
Sejumlah debt collector mengepung anggota TNI yang membawa mobil saat hendak membantu warga mengantar salah satu anggota keluarganya ke rumah sakit di Gerbang Tol Koja Barat, Koja, Jakarta Utara, Kamis (6/5/2021) lalu. Di tengah jalan mereka diadang sejumlah debt collector. (Istimewa/Pendam Jaya)

Bahkan, Hendrik mengaku penarikan kendaraan yang berujung pengadangan terhadap Serda Nurhadi sudah menyalahi aturan.

"Kalau secara aturan saya paham cuma mungkin karena kelalaian kita sendiri. Saya mengakui bahwa tindakan saya keluar dari jalur," imbuh Hendrik Leatomu.

Baca juga: Anang Hermansyah Lebaran di Dubai Tanpa Aurel, Ashanty Wanti-wanti Kehamilan Istri Atta Halilintar

11 Debt Collector Pengadang Ditangkap

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi mengatakan, para debt collector ditangkap pada Minggu (9/5/2021) pukul 15.00 WIB.

“Pada hari Minggu tanggal 9 Mei 2021 sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Gabungan Sat Reskrim Polrestro Jakut dan Unit Reskrim Polsek Koja dan dibantu informasi dari Kodim Jakarta Utara telah mengamankan 11 orang terkait kasus viral perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan dan percobaan pencurian dengan kekerasan,” ujar Nasriadi pada Minggu (9/5).

Adapun para pelaku berinisial GL, HL, JK, GYT, YA, JT, RS, FM, AM, DS, dan HL.

Nasriadi menjelaskan, pihaknya masih mengejar satu debt collector lainnya yang terlibat dalam aksi pengadangan mobil yang dikendarai Serda Nurhadi.

Baca juga: Segera Jadi Nenek, Ini Beda Reaksi Ashanty dan Krisdayanti saat Aurel Hermansyah Hamil Anak Pertama

Sebelumnya, peristiwa pengadangan terjadi pada Kamis (6/5/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.

Mulanya, Serda Nurhadi yang berada di Kantor Kelurahan Semper Timur mendapat laporan dari anggota PPSU yang melihat ada kendaraan sedang dikerumuni oleh 10 orang sehingga menyebabkan kemacetan.

Kemudian di dalam mobil tersebut, terdapat anak kecil dan seorang yang sakit, juga terdapat paman dan bibi pemilik mobil.

Serda Nurhadi berinisiatif mengambil alih kemudi mobil untuk mengantarkan mereka ke rumah sakit melalui jalan Tol Koja Barat.

Namun dalam perjalanan, mobil tetap dikerumuni kelompok penagih utang tersebut.

Baca juga: Jangan Salah Kaprah, Ini Bedanya Ucapan Minal Aidin Wal Faizin dan Taqaballahu Minna Wa Minkum

Serda Nurhadi beralih membawa mobil tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara karena melihat kondisi kurang bagus tersebut.

"Serda Nurhadi sebagai Babinsa terpanggil membantu warga yang sedang sakit untuk dibawa ke RS, dan Serda Nurhadi sendiri tidak mengetahui kondisi mobil tersebut bermasalah,” jelas Nasriadi.

Permasalahan ini telah ditangani oleh Pihak Polres Metro Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut.

Terancam 9 Tahun Bui

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi mengatakan, para debt collector ini mendapatkan kuasa dari PT. Anugrah Cipta Kurnia Jaya.

PT. Anugrah mendapatkan kuasa dari Clipan Finance.

Baca juga: Bacaan Bilal Salat Idul Fitri 1442 H / 2021, Catat Juga Panduan Pelaksanaanya dari Kemenag

“Lalu dari perusahaan tersebut, memberikan kuasa kepada saudara HL. Lalu HL memberitahukan kepada rekan-rekannya (para tersangka) untuk membantu proses penarikan,” ujar Nasriadi.

Tangkapan layar detik-detik (foto kiri dan kanan) sejumlah debt collector mengerubungi dan memaksa mengambil alih mobil warga yang dikemudikan Babinsa Serda Nurhadi (tengah) di depan Gerbang Tol Koja, Jakarta Utara, Kamis (6/5/2021) lalu.
Tangkapan layar detik-detik (foto kiri dan kanan) sejumlah debt collector mengerubungi dan memaksa mengambil alih mobil warga yang dikemudikan Babinsa Serda Nurhadi (tengah) di depan Gerbang Tol Koja, Jakarta Utara, Kamis (6/5/2021) lalu. (Istimewa/Pendam Jaya)

Menurut Nasriadi, para pemimpin dari kelompok debt collector ini ialah HL.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat rekaman video yang viral, satu unit Iphone 6S, tujuh pasang baju, celana, dan helm yang digunakan oleh para tersangka, tiga motor, visum korban, mobil Mobilio no polisi B 2683 BZK warna putih, dan surat kuasa penarikan mobil dari Clipan Finance kepada PT. Anugrah Cipta Kurnia Jaya.

Baca juga: Makam Keramat Tajug Tubagus Atif: Ketinggian Tanah Naik 110 Meter Hingga Kerap Diziarahi Caleg

Penyidik Polres Metro Jakarta Utara kemudian memeriksa para debt collector.

Ancaman hukuman penjara untuk para debt collector tercantum pada pasal 335 ayat (1) dan Pasal 53 Jo 365 KUHP.

“Pasal (yang disangkakan) 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun dan Pasal 53 Jo 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun,” ujar Nasriadi. (tribunjakarta k hasjanah/gerald leonardo)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved