Sidang Rizieq Shihab

Hakim Peringatkan Kubu Rizieq Shihab, Tim Kuasa Hukum Diminta Ikuti Jadwal Sidang

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur perkara tes swab RS UMMI Bogor mengingatkan tim kuasa hukum Rizieq Shihab agar mengikuti jadwal sidang.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Bima Putra
Rizieq Shihab saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5/2021) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur perkara tes swab RS UMMI Bogor mengingatkan tim kuasa hukum Rizieq Shihab agar mengikuti jadwal sidang. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur perkara tes swab RS UMMI Bogor mengingatkan tim kuasa hukum Rizieq Shihab agar mengikuti jadwal sidang.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Khadwanto mengatakan pihaknya tidak akan memberi keringanan bila pada sidang lanjutan saksi ahli tidak dihadirkan seusai jadwal.

"Apabila tim penasihat hukum pada sidang yang akan datang nanti tidak menghadirkan saksi, Majelis menganggap (tim kuasa hukum Rizieq) tidak menggunakan haknya untuk mengajukan ahli lagi," kata Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (11/5/2021).

Bila pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Rabu (19/5/2021) mendatang tim kuasa hukum Rizieq tidak menghadirkan saksi ahli maka sidang berlanjut ke agenda berikutnya.

Dalam hal ini pemeriksaan terdakwa karena tahap pemeriksaan saksi fakta dan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih dulu rampung sebelum giliran tim kuasa hukum Rizieq Shihab.

Rizieq Shihab saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5/2021)
Rizieq Shihab saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5/2021) (TribunJakarta.com/Bima Putra)

"Sidang akan dilanjutkan dengan acara selanjutnya, demikian ya. Sidang ditunda ke hari Rabu tanggal 19 Mei untuk diberi kesempatan penasihat hukum terdakwa mengajukan ahli," ujarnya.

Khadwanto menuturkan pihaknya sudah menentukan jadwal sidang hingga agenda putusan, jadwal sidang ini harus diikuti tim kuasa hukum Rizieq dan JPU yang nanti bakal membacakan tuntutan.

Baca juga: Kisah Serli, Jual Jasa Penukaran Uang di Jalan TB Simatupang, Cilandak: Tahun Ini Lebih Sepi

Baca juga: Masjid Agung At Tin Gelar Salat Idulfitri Jika Dapat Izin dari Pemerintah, Jemaah Maksimal 2 Ribu

Baca juga: Nikita Mirzani Tak Bisa Tahan Tangis di Depan Istri Sapri, Si Raja Pantun Minta Ini Sebelum Wafat

Dalam jadwal sidang, Rizieq yang didakwa menyebarkan berita bohong terkait kondisinya saat dirawat di RS UMMI Bogor bakal divonis sebelum masa tahanan sebagai terdakwa habis.

"Perlu disampaikan di forum sidang ini bahwa SOP persidangan itu harus selesai atau diputus sebelum 10 hari masa tahanan habis," tuturnya.

Sebelumnya, dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat yang diadili Majelis Hakim berbeda Rizieq meminta sidang pembacaan tuntutan dari JPU pada Senin (10/5/2021) ditunda.

Alasannya Rizieq dan tim kuasa hukumnya meminta penembahan saksi ahli karena merasa saksi ahli yang mereka hadirkan belum cukup untuk membantah dakwaan dan ahli dari JPU.

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa yang mengadili perkara kerumunan Petamburan awalnya sempat menolak penambahan saksi ahli yang diajukan karena membuat jadwal sidang berubah.

Tapi setelah mendengar alasan bahwa tim kuasa hukum Rizieq belum menghadirkan saksi ahli epidemiolog dan kendala karena saksi berada di luar kota Majelis Hakim akhirnya menyetujui.

"Jadi penuntut umum terpaksa kita mundurkan pembacaan tuntutannya. Nanti persiapan tanggal 17 (Mei), atau paling lambat tanggal 18 (Mei) dibacakan. Tanggal 17 nanti tiga (saksi) terakhir ya," kata Suparman, Senin (10/5/2021).

Baca juga: Nikita Mirzani Tak Bisa Tahan Tangis di Depan Istri Sapri, Si Raja Pantun Minta Ini Sebelum Wafat

Penangguhan Penahanan Belum Diputuskan

Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum menyatakan putusan atas permohonan penangguhan penahanan tim kuasa hukum Rizieq Shihab di kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan penangguhan penahanan tujuh kliennya agar dapat merayakan Idulfitri 1442 Hijriah di luar Rutan Bareskrim Polri.

"Masih dipertimbangkan katanya. Masih dipertimbangkan (Majelis Hakim), belum ada keputusan," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (11/5/2021).

Hingga kini keputusan yang diterima tim kuasa hukum baru penolakan Majelis Hakim atas izin keluar tahanan untuk Muhammad Hanif Alatas, terdakwa kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor.

Sementara penangguhan penahanan untuk Hanif masih menunggu Majelis Hakim yang diketuai Khadwanto dengan anggota Mu'arif, dan Suryaman yang mengadili perkara RS UMMI Bogor.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberi keterangan terkait sidang dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberi keterangan terkait sidang dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Pun dengan penangguhan penahanan untuk Rizieq, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi yang ditahan dalam kasus kerumunan warga Petamburan.

Perkara kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat diadili Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa dengan anggota M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.

Baca juga: Cita-cita Jadi Prajurit TNI? TNI AU Buka Pendaftaran Calon Tamtama, Simak Syaratnya

Baca juga: Menteri Ketenagakerjaan Sidak Posko THR di Kabupaten Tangerang, Ada Ratusan Pengaduan

Baca juga: BREAKING NEWS Hakim Tolak Permohonan Izin Keluar Tahanan Menantu Rizieq Shihab untuk Rayakan Lebaran

Meski pada Rabu (12/5/2021) pemerintah menetapkan cuti bersama atau bukan lagi hari kerja, Aziz menuturkan ada kemungkinan hasil musyawarah Majelis Hakim disampaikan besok.

"Kita masih menunggu jawaban terkait dengan penangguhan. Ada kemungkinan (hasil musyawarah Majelis Hakim disampaikan besok)," ujarnya.

Sebelumnya tim kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan dr. Andi Tatat, terdakwa di kasus RS UMMI Bogor tidak ditahan sebagaimana Rizieq dan Hanif.

Alasan lainnya yakni pertimbangan kemanusiaan dan karena ingin merayakan hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah bersama keluarga, dalam hal ini tim kuasa mengajukan penjamin berupa orang.

"Dengan alasan terdakwa lain dalam kasus yang sama tidak akan ditahan. Kemudian tidak akan menghilangkan barang bukti, siap mengikuti persidangan sampai vonis. Kemudian pertimbangan kemanusiaan serta menjelang hari raya Idul Fitri," tutur Aziz, Kamis (5/5/2021).

Dalam hal ini anggota keluarga dan tim kuasa hukum yang menjamin Rizieq dan terdakwa lain tetap mengikuti sidang hingga vonis nanti dan tidak menghilangkan barang bukti.

Hakim Tolak Permohonan Izin Keluar Tahanan Menantu Rizieq 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak izin keluar tahanan yang diajukan terdakwa Muhammad Hanif Alatas dalam kasus tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor.

Baca juga: Bakar Pacar hingga Tewas, Pria di Cianjur Ngaku Peluk Korban saat Api Berkobar: Gak Tega, Dia Teriak

Ketua Majelis Hakim Khadwanto mengatakan pihaknya menolak izin keluar tahanan yang diajukan agar menantu Rizieq itu dapat keluar Rutan Bareskrim Polri pada hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Majelis Hakim telah berkomunikasi dengan tim Penuntut Umum dan juga pihak kepolisian, itu secara teknis sulit sekali dilakukan untuk pengamanannya. Jadi sementara saat ini izin keluar satu hari kami tolak," kata Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (11/5/2021).

Baca juga: Hasil Sidang Isbat: Kementerian Agama Tetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H Hari Kamis 13 Mei 2021

Dalam perkara tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi atau dipalsukan dari pihak Satgas Covid-19 Kota Bogor pada November 2020 terdapat tiga terdakwa, termasuk Muhammad Hanif Alatas.

Tapi dari tiga terdakwa yakni Dirut RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat dan Rizieq hanya Hanif yang ditahan, sementara Rizieq ditahan untuk perkara kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat.

Terhadap dr. Andi Tatat yang juga didakwa pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang pemberitahuan bohong sebagaimana Hanif dan Rizieq sedari tingkat penyidikan di Bareskrim Polri dia tidak ditahan.

Baca juga: Kubu Rizieq Shihab Harap Penangguhan Penahanan Keluar Sebelum Lebaran

Baca juga: Anggota Keluarga dan Tim Kuasa Hukum Jadi Penjamin Permohonan Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab

Baca juga: Syarat Penangguhan Penahanan yang Harus Dipenuhi Kubu Rizieq Shihab

"Untuk penangguhan (penahanan) kami akan musyawarah dahulu," lanjut Khadwanto.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal menuturkan izin keluar tahanan berbeda dengan izin penangguhan penahanan yang juga diajukan tim kuasa hukum Hanif.

Permohonan penangguhan penahanan artinya terdakwa tidak ditahan selama proses sidang, sementara izin keluar tahanan hanya berlaku saat terdakwa memiliki keperluan mendesak.

"Biasanya izin kayak begini dikeluarkan apabila ada hal penting. Misalkan ada keluarga tahanan meninggal atau melakukan pemeriksaan kesehatan," tutur Alex.

Berharap penangguhan penahanan

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab dalam kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan masih menunggu keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur penangguhan penahanan klien mereka.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya berharap Majelis Hakim sudah menentukan keputusan sebelum hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang tinggal hitungan hari.

"Nanti kita lihat saja pas sidang, kita tanya lagi (keputusan Majelis Hakim). Insya Allah, mudah-mudahan (keputusan keluar sebelum Idul Fitri)," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).

Alasannya satu pertimbangan kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan agar klien mereka yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri bisa merayakan Idul Fitri 1442 Hijriah bersama keluarga.

Penangguhan meliputi Rizieq, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi yang jadi terdakwa dan ditahan di kasus kerumunan warga di Petamburan.

Serta Muhammad Hanif Alatas yang jadi terdakwa dan ditahan di kasus tes swab Rizieq diduga atau ditutupi dari pihak Satgas Covid-19 Kota Bogor, ketujuhnya diwakili satu tim kuasa hukum sama.

Baca juga: Tiga Agenda Sidang Lanjutan Rizieq Shihab Hari Ini: Ada Tuntutan

Baca juga: Anggota Keluarga dan Tim Kuasa Hukum Jadi Penjamin Permohonan Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab

Baca juga: Rizieq Shihab Jalani Sidang Tuntutan Kasus Kerumunan Petamburan Senin Pekan Depan

"Salah satu saja (alasan mengajukan penangguhan penahanan karena ingin berkumpul bersama keluarga saat Idul Fitri 1442 Hijriah)," ujarnya.

Alasan lainnya Dirut RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat yang jadi terdakwa di kasus tes swab Rizieq di RS UMMI sejak tingkat penyidikan hingga kini tidak ditahan sebagaimana Rizieq dan Hanif.

Tim kuasa hukum mengajukan penjamin berupa orang, dalam hal ini anggota keluarga dan kuasa hukum yang menjamin terdakwa tidak melarikan diri dan merusak barang bukti bila tidak ditahan.

"Dengan alasan terdakwa lain dalam kasus yang sama tidak akan ditahan. Kemudian tidak akan menghilangkan barang bukti, siap mengikuti persidangan sampai vonis. Kemudian pertimbangan kemanusiaan serta menjelang hari raya Idul Fitri," tutur Aziz, Kamis (5/5/2021).

Rizieq Shihab sampaikan salam Lebaran dan meminta maaf

Rizieq Shihab menyampaikan permohonan maafnya kepada warga yang aktivitasnya terganggu akibat pengamanan sidang dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Permohonan maaf Rizieq yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri itu disampaikan anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar menjelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang tinggal hitungan hari.

"Kepada masyarakat, sehingga menimbulkan sedikit macet, susah masuk (ke Pengadilan) kita minta maaf sebesar-besarnya. Mohon dibukakan pintu maafnya," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).

Pengamanan dimaksud yakni penjagaan aparat gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga Damkar yang berjaga di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur selama sidang berlangsung.

Sedari kawat berduri, K9, hingga kendaraan taktis dikerahkan berjaga di area Pengadilan Negeri Jakarta Timur, akses warga yang hendak masuk pun dibatasi pihak Pengadilan dan aparat.

Baca juga: Bertengkar dengan Istri, Seorang Suami di Jember Kemudian Sikut Kakeknya hingga Tewas

Warga yang hendak mengurus perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak hanya harus membawa berkas keperluan, mereka diminta antre dan harus melewati pemeriksaan badan dan barang bawaan.

Saat bus tahanan yang membawa Rizieq dan terdakwa lain keluar-masuk Pengadilan pun akses lalu lintas di Jalan Dr. Sumarno ditutup beberapa saat sehingga menyebabkan macet.

Baca juga: Siapa Mutoharoh yang Sebar Uang THR Ratusan Juta dari Balkon Rumah? Ini Sederet Faktanya

"Kuasa hukum, Habib Rizieq, serta teman-teman yang lainnya mengucapkan selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir batin. Terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengamanan," ujarnya.

Meski kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq tidak terjadi di wilayah Jakarta Timur, Mahkamah Agung menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mengadili perkara.

Baca juga: Kakek Jamu Tewas Disikut Cucu, Istrinya Juga Dipukul Bambu Gegara Pelaku Kelaparan di Bulan Puasa

Pantauan wartawan TribunJakarta.com pada Selasa (11/5/2021), bus tahanan yang membawa Rizieq dari Rutan Bareskrim Polri Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sekira pukul 08.15 WIB.

"Kami mengucapkan banyak terima kasih atas pengamanan yang luar biasa. Kemudian juga pastinya kepada Presiden dan Wakil Presiden sebagai pengatur negara ini, kami mengucapkan juga terima kasih," tutur Aziz. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved