Tidak Ada Penyekatan Keluar Masuk Tangsel Selama Idulfitri 1442 H, Mudik Lokal Diperbolehkan
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan memastikan, tidak akan ada penyekatan keluar masuk Tangsel, pada lebaran kali ini.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Perihal keluar masuk Tangerang Selatan (Tangsel) pada perayaan Lebaran atau Idulfitri 1442 Hijriah ini kerap menjadi pertanyaan masyarakat luas.
Umumnya pertanyaan muncul didasari kekhawatiran akankah ada penyekatan jika masuk ke wilayah Tangsel atau keluar Tangsel.
Termasuk pertanyaan apakah aparat kepolisian menggelar operasi penyekatan untuk warga yang melintas ke Tangsel.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan memastikan, tidak akan ada penyekatan keluar masuk Tangsel, pada Lebaran kali ini.
Warga Tangsel bebas bepergian di kawasan aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), alias mudik lokal.

Hal itu disampaikan Pilar Saga Ichsan berdasarkan hasil rapat dengan kepala daerah se-Jabodetabek.
"Kemarin dibahas tidak ada pembatasan mudik lokal, namun yang dibatasi adalah tempat wisata di DKI, seperti Ragunan, Ancol dan lain-lain dibatasi 30% kapasitas dan hanya yang berKTP DKI saja," papar Pilar Saga Ichsan, melalui aplikasi pesan singkat kepada TribunJakarta.com, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Hakim Belum Putuskan Permohonan Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab
Baca juga: Menteri Ketenagakerjaan Sidak Posko THR di Kabupaten Tangerang, Ada Ratusan Pengaduan
Baca juga: Resep Rendang yang Cocok Jadi Menu Hari Raya Idul Fitri 2021, Rendang Tahu hingga Kerang
Kendati tidak ada pembatasan mudik lokal Jabodetabek, Pilar tetap mengimbau warganya untuk berlebaran di rumah saja.
Bahkan, orang nomor dua di Tangsel itu juga meminta warganya untuk menunda halalbihalal dengan jumlah besar.
Hal itu demi menekan penularan Covid-19 pada masa Idul Fitri dan mencegah terjadinya klaster baru.
"Jangan dulu mudik dan patuhi aturan, hindari tempat wisata, dan halalbihalal dengan keluarga inti saja. InsyaAllah tidak ada lonjakan kasus covid cluster Idul Fitri," imbau Pilar.
Warga Tangsel Boleh Ziarah Kubur Pada Idul Fitri 1442 H
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan memastikan warganya tetap boleh menjalankan ziarah kubur.
Pilar menyebut tradisi pada saat Lebaran atau Idul Fitri itu tidak akan dilarang, melainkan hanya dibatasi.
"Kalau Tangsel disesuaikan dengan kondisi, tidak sampai ada pelarangan ziarah," ujar Pilar kepada TribunJakarta.com melalui aplikasi pesan singkat, Selasa (11/5/2021).
Pihak pengelola makam yang bertanggung jawab mengatur pembatasan jumlah peziarah agar tidak terjadi kerumunan.
"Hanya saja pengelola makam diimbau untuk membatasi jumlah pengunjung," ujarnya.
Pernyataan Pilar sekaligus menampik pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang melarang ziarah dengan cara menutup makam.
Baca juga: Larangan Ziarah Kubur Omzet Pedagang Kembang di TPU Malaka Anjlok hingga Kehilangan Jutaan Rupiah
Baca juga: Peziarah di TPU Malaka Duren Sawit Tak Tahu Gubernur Anies Tutup Sementara Ziarah Kubur
Anies Baswedan menyatakan larangan ziarah kubur dan menutup makam, usai rapat dengan Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya dan Kepala Daerah se-Jaodetabek.
Pilar Saga Ichsan yang mewakili Tangsel juga turut hadir dalam rapat yang membahas persiapan lebaran di wilayah aglomerasi itu.
Pada konferensi pers usai rapat besar itu, Anies mengatakan, pemakaman di Jabodetabek akan ditutup pada 12-16 Mei 2021.
"Kegiatan ziarah kubur ditiadakan mulai tanggal 12 Mei sampai dengan hari Minggu 16 Mei," ucapnya, Senin (10/5/2021).
"Seluruh pemakaman di Jabodetabek akan ditutup dari pengunjung untuk ziarah," tambahnya. (*)