Janji OJK Sanksi Perusahaan Pembiayaan yang Debt Collector-nya Langgar Hukum Pidana, Ini Cara Aduan

OJK berjanji beri sanksi tegas kepada perusahaan pembiayaan yang yang debt collector-nya lakukan tindak pidana saat bekerja.

Editor: Suharno
kontan.co.id
Logo Otoritas Jasa Keuangan 

TRIBUNJAKARTA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjanji beri sanksi tegas kepada perusahaan pembiayaan yang yang debt collector-nya lakukan tindak pidana saat bekerja.

Janji OJK untuk beri sanksi tegas kepada perusahaan pembiayaan yang debt collector melanggar hukum dalam menagih utang nasabah ini pasca insiden pengeroyokan.

Pengeroyokan dilakukan oleh sejumlah debt collector karpada seorang anggota TNI di Jakarta Utara.

Selain pengambilan paksa yang termasuk katagori tindakan perampasan, sejumlah debt collector juga kerap melakukan perbuatan tidak menyenangkan hingga melakukan teror. 

Baca juga: Debt Collector Berulah Lagi, Kali Ini Tabrak dan Mengeroyok hingga Korbannya Dirawat

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, OJK tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras perusahaan pembiayaan

Dia mengatakan, OJK telah memberikan peringatan untuk perusahaan pembiayaan yang punya debt collector tidak tertib dalam bertugas. 

TONTON JUGA:

"OJK telah berkoordinasi dengan pihak asosiasi perusahaan pembiayaan untuk menertibkan anggotanya dalam menjalankan ketentuan penagihan yang sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (11/5/2021). 

Tarik Paksa

Hal tersebut, kata Sekar, menanggapi kasus penarikan kendaraan oleh oknum debt collector yang melibatkan anggota berseragam. 

"Ini terkait adanya penarikan paksa kendaraan oleh oknum debt collector yang terjadi belum lama ini," tandasnya.

Baca juga: Merugi Karena Ada Larangan Ziarah, Pedagang Bunga Tabur Bandingkan Keramaian di Tempat Wisata

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 11 orang debt collector yang mengadang Serda Nurhadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman sembilan tahun penjara.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi menjelaskan para pelaku dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, jo Pasal 53 KUHP tentang pecobaan tindak kejahatan, dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan jo Pasal 53 KUHP tentang pecobaan tindak kejahatan.

"Sehingga yang bersangkutan ancamannya sembilan tahun penjara dan saat ini masih proses penyidikan di polres Jakarta Utara," kata Nasriadi saat konferensi pers di Makodam Jaya Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).

Baca juga: Sejumlah Fakta Ledakan saat Meracik Petasan yang Tewaskan 4 Orang, Kondisi Korban Mengenaskan

Cara adukan debt collector ke OJK

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved