Lecehkan Bocah Hingga Trauma Padahal PNS 59 Tahun Ini Punya Hubungan Khusus dengan Ibu Korban
SPS (59), oknum PNS Pemkab Klungkung, Bali melecehkan anak berusia 10 tahun. Tersangka mempunyai hubungan khusus dengan ibu korban.
Penulis: Ferdinand Waskita Suryacahya | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM - SPS (59), oknum PNS Pemkab Klungkung, Bali melecehkan anak berusia 10 tahun.
Padahal, tersangka mempunyai hubungan khusus dengan ibu korban.
Korban akhirnya berani menceritakan pelecehan seksual yang dialaminya kepada sang ibu setelah trauma setiap bertemu tersangka.
"Korban ini baru berani menceritakan pelecehan yang dialaminya,karena trauma setiap tersangka datang ke rumah korban," kata Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa dikutip dari Tribun Bali, Jumat (14/5/2021).
SPS resmi ditahan di Polres Klungkung, Bali, karena diduga melakukan pelecehan anak di bawah umur.
Baca juga: Gadis SMP Diperkosa Saat Lagi Main TikTok, Perampok Masuk Lewat Ventilasi:Polisi Temukan Kejanggalan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, SPS terancam diberhentikan sementara sebagai PNS.
SPS diketahui masih berstatus PNS aktif di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana Klungkung.
"Saat malam itu juga saya sudah dapat informasi yang bersangkutan (SPS) ditahan," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana Klungkung, I Wayan Suteja, Jumat (14/5/2021).
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, PNS yang terjerat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka dapat diberhentikan sementara sebagai PNS.
Baca juga: Pilu Gadis 15 Tahun Diancam Lalu Dirudapaksa Perampok di Rumah, Minta Tolong Ibu Usai Pelaku Kabur
Terkait hal itu, Wayan Suteja mengaku akan segera berkoordinasi dengan Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra dan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta.
"Nanti Senin (17 Mei 2021), saya akan bertemu sekda dan bupati untuk menindaklanjuti hal ini dari sisi kepegawaiannya. Nanti saya akan laporkan dan meminta petunjuk agar saya nanti tidak salah bertindak," ungkap Suteja.
Baca juga: Dicopot Anies Akibat Kasus Pelecehan Seksual, Eks Kepala BPPBJ DKI Kini Jadi Staf Dinas Pertanian
Selain itu pihak dinas juga akan memperjelas terlebih dahulu, terkait status SPS di kepolisian.
"Nanti kan kita koordinasi juga dengan keluarganya, bagaimana statusnya di kepolisian," jelasnya.
SPS (59) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kepolisian, karena diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur, Rabu 12 Mei 2021 malam.
SPS dilaporkan melakukan tindak senonoh sebanyak 2 kali ke anak berusia 10 tahun.