Daftar Bansos Cair Pasca-Idul Fitri 2021, Ada Kartu Prakerja Hingga Subsidi Listri, Cek Disini

Pemerintah kembali menggelontorkan bantuan sosial atau bansos pasca-Idul Fitri 2021. Antara lain subsidi listrik PLN Hingga Kartu Prakerja.

TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Penerima bansos di Kantor Kelurahan Serua, Ciputat, Tangsel, Senin (4/5/2020). Pemerintah kembali menggelontorkan bantuan sosial atau bansos pasca-Idul Fitri 2021. 

Mereka dikabarkan akan segera mendapat bantuan senilai Rp2,4 juta ini.

Kemnaker tengah mengajukan pencairan dana kepada Kementerian Keuangan untuk memenuhi hak mereka yang memenuhi persyaratan mendapat BSU namum belum juga memperolehnya.

Direktur Kelembagaan Kerja Sama Hubungan Industrial (KKHI) Kementerian Ketenagakerjaan, Aswansyah mengatakan penyaluran sisa BSU ini diperkirakan akan berlangsung setelah Lebaran.

"Nanti setelah Lebaran atau Juni atau Juli. Yang penting intinya kita udah berusaha untuk memperjuangkan mereka yang belum dapat, harus clear dulu datanya," kata Aswansyah, dikutip dari IDX Channel, (3/5/2021).

Baca juga: Kabar Baik Bansos DKI Tahap 4 Rp 300 Ribu Sudah Cair, Simak 8 Hal yang Perlu Anda Ketahui

3. PKH

Bansos yang masih akan cair setelah Lebaran adalah Program Keluarga Harapan (PKH) bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Sesuai rencana, di tahun 2021 bantuan ini akan diberikan 3 bulan sekali.

Jadwal penyaluran PKH yang masih tersisa adalah Juli dan Oktober 2021. Diberitakan sebelumnya, ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun akan menerima Rp 250.000 per bulan.

Sementara siswa SD sebesar Rp 75.000 per bulan, siswa SMP sebesar Rp 125.000 per bulan, dan siswa SMA sebesar Rp 166.000 per bulan.

Bagi penyandang disabilitas berat dan orang lanjut usia (70 tahun ke atas) akan menerima bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan.

Penerima PKH juga berhak atas fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik).

Fasilitas-fasilitas tersebut meliputi pelayanan sosial dasar kesehatan dan pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainya.

Namun, Kementerian Sosial membatasi maksimal terdapat 4 penerima PKH dalam satu keluarga.

4. BLT Dana Desa

Selanjutnya adalah bantuan langsung tunai (BLT) Desa sebesar Rp300.000 yang akan diterima oleh KPM setiap bulannya sejak Januari hingga Desember 2021.

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved