Guru Ngaji yang Cabuli Muridnya di Ruang Marbot di Setu Bekasi, Sudah 5 Kali Lakukan Aksi Bejatnya

Kasus pencabulan yang dilakukan guru ngaji bernama Ujang Beni (41), terhadap muridnya SO (15) rupanya sudah dilakukan sebanyak lima kali.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Suharno
ISTIMEWA
ILUSTRASI 

"Diancam, kalau kamu nggak mau begini, melayani saya, yaudah saya tinggalkan kamu, kamu urusin saja murid-murid saya yang pada ngaji, kamu yang ngurusin biar kamu tahu, begitu ancamannya," paparnya.

Baca juga: Pemotor Tewas Terlindas Bus Transjakarta di Ciputat, Ini Kronologinya

Pihak kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap pelaku, dia dikenakan pasal undang-undang perlindungan anak ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved