Antisipasi Virus Corona di DKI
Larangan Mudik Sudah Berakhir, Keluar Masuk Jakarta Tak Perlu Pakai SIKM
Aturan larangan mudik resmi berakhir, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pun tak berlaku lagi mulai hari ini.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Aturan larangan mudik resmi berakhir, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pun tak berlaku lagi mulai hari ini.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, SIKM yang menjadi syarat warga yang ingin keluar masuk ibu kota hanya berlaku hingga 17 Mei 2021.
“Setelah itu berdasarkan regulasi otomatis tidak diberlakukan lagi SIKM,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (18/5/2021).
Walau demikian, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini mengatakan, penyekatan di wilayah perbatasan masih akan terus dilakukan hingga 24 Mei 2021 mendatang.
Screening terhadap para pemudik yang balik ke Jakarta dilakukan di KM 34B Tol Jakarta-Cikampek.

Bagi kendaraan yang belum tertempel stiker ‘Sudah Diperiksa’, maka petugas bakal mengarahkannya ke area pemeriksaan drive thru rapid test.
“Kemudian secara random dilakukan pemeriksaan Covid-19. Pola ini akan dilaksanakan sampai dengan 24 Mei 2021,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Selanjutnya, bagi kendaraan yang sudah diperiksa, maka petugas akan menempelinya dengan stiker ‘Sudah Diperiksa’.
Baca juga: Ayu Ting Ting Disebut Kaya Tapi Pelit, Pengemis Meradang Tak Dapat Jatah: Seperak Pun Gak Ngasih
Baca juga: Dituntut 2 Tahun dan 10 Bulan Penjara, Rizieq Ambil Langkah Cepat, Kuasa Hukum: Nanti Kita Bantah
Baca juga: TMII Buka Kembali Hari Ini, Warga KTP Non DKI Jakarta Bisa Datang: Kapasitas 18 Ribu Pengunjung
Stiker yang sama juga dikeluarkan oleh petugas kepolisian di titik-titik penyekatan yang ada di Jawa Timur, Yogyakarta, dan Jawa Barat.
“Jadi kendaraan pribadi akan dicek apakah sudah memiliki stiker yang dikeluarkan oleh Polda Jatim, Jateng, dan DIY, dan Banten. Jika sudah ada stiker, maka otomatis dia sudah diperiksa di pos penyekatan sebelumnya,” kata Syafrin.
“Sehingga kendaraan itu boleh melintas, sementara yang belum akan dilakukan pemeriksaan,” tambahnya menjelaskan.
Gubernur Anies Perpanjang PPKM Mikro hingga 31 Mei 2021
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 31 Mei 2021 mendatang.
Kebijakan ini diambil guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Lebaran 2021 akhir pekan kemarin.