Antisipasi Virus Corona di DKI

Pemprov DKI Pastikan Kapasitas RS Rujukan Covid-19 Masih di Atas 50 Persen Pascalibur Lebaran

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti memastikan, kapasitas rumah sakit rujukan Covid-19 masih di atas 50 persen.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti memastikan, kapasitas rumah sakit rujukan Covid-19 masih di atas 50 persen. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti memastikan, kapasitas rumah sakit rujukan Covid-19 masih di atas 50 persen.

Dari 6.633 tempat tidur isolasi yang disediakan, per tanggal 17 Mei kemarin baru diisi 1.724 pasien atau dengan tingkat keterisian hanya 26 persen.

TONTON JUGA

Kemudian, ruang Intensive Care Unit (ICU) yang terisi saat ini hanya 338 dari total 1.007 tempat tidur yang disiapkan di 106 rumah sakit rujukan Covid-19 di ibu kota.

Dengan kata lain, tingkat keterisian ruang ICU hingga saat ini berada di angka 34 persen.

“Artinya juga, kapasitas tempat tidur isolasi dan ICU masih di atas 50 persen,” ucapnya, Selasa (18/5/2021).

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti di Balai Kota, Kamis (14/1/2021).
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti di Balai Kota, Kamis (14/1/2021). (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini mengatakan, kasus Covid-19 di ibu kota masih fluktuatif pada dua pekan terakhir ini.

Untuk itu, Pemprov DKI memutuskan kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro sampai 31 Mei 2021 mendatang.

Baca juga: Kereta Bandara Soekarno-Hatta Sudah Beroperasi Kembali Mulai Hari Ini

Baca juga: Gubernur Anies Perpanjang PPKM Mikro hingga 31 Mei 2021, Antisipasi Klaster Lebaran 

Baca juga: Video Emak-emak Maki Kurir Viral, Kini Nasibnya Harus Pindah Tempat Jauh dari Rumah: Belum Puas Kah?

Terlebih, mobilitas warga sangat tinggi selama libur lebaran pada akhir pekan lalu.

“Kami tetap waspada terjadinya peningkatan kasus pada dua minggu ke depan, terlebih periode ini merupakan periode setelah Idulfitri,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Berkaca dari pengalaman tahun lalu, kasus Covid-19 melonjak cukup signifikan setelah masa libur Idulfitri.

Lonjakan kasus juga terjadi pascalibur Natal dan Tahun Baru 2021 kemarin, dimana penambahan kasus Covid-19 bisa mencapai 3.500 hingga 4.000 kasus per hari pada Januari lalu.

Guna mengantisipasi hal ini, Anies pun langsung mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 615 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 34 Tahun 2021.

Kedua aturan yang diterbitkan itu berisi ketentuan soal perpanjangan PPKM Mikro selama dua pekan ke depan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved