Gadis SMP Korban Pelecehan
Anak Anggota DPRD Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Sudah 2 Tahun Tak Tinggal dengan Orangtua
Anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21) sudah dua tahun terakhir tidak tinggal dengan orangtuanya. AT adalah terduga pelaku pelecehan seksual
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21) sudah dua tahun terakhir tidak tinggal dengan orangtuanya.
AT merupakan terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak berinisial SO (15)
Hal ini disampaikan kuasa hukum keluarga pelaku Bambang Sunaryo.
Bambang menjelaskan, AT merupakan anak yang sudah dewasa.
"Dia tidak tinggal sama-sama dengan kedua orangtunya, sudah sekitar dua tahun terakhir," kata Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (19/5/2021).
Terduga pelaku sejak dua tahun terakhir memilih tinggal secara mandiri.
Baca juga: Polisi Lamban, Anak Anggota DPRD Kota Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Sudah Melarikan Diri
Bambang mengatakan orangtuanya sama sekali tidak ada kaitan dengan perkara hukum yang dilakukan oleh putranya.
"Sebenarnya kalau bapaknya tidak ada kaitan hukumnya, anak ini sudan besar dan dewasa jadi tidak ada hubungan hukum sama bapaknya," tuturnya.
Untuk diketahui, ayah AT berstatus anggota DPRD Kota Bekasi berinisial IHT yang terpilih sebagai parlemen untuk masa bakti 2019-2024.
Sebelumnya diberitakan, PU (15), gadis asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AT (21).
AT diketahui merupakan Anak anggota DPRD Kota Bekasi.
Pelaku melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Baca juga: Anak Anggota DPRD Kota Bekasi yang Jadi Pelaku Pelecehan Seksual Gadis SMP Belum Ditangkap
Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Dipaksa Jadi PSK

Babak baru kasus dugaan tindak pidana asusila dilakukan AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi muncul setelah pengakuan mencengangkan korban berinisial PU (15).
Di hadapan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, PU menceritakan fakta baru terkait tindakan asusila yang dialami.
Fakta baru tersebut yakni, dugaan perdagangan manusia (human trafficking) yang dilakukan AT dengan mamaksa korban menjadi pekerja seks komersial (PSK).
"Kita menemukan temuan baru hasil wawancara kita sama korban ternyata si anak merupakan korban dari trafficking (perdagangan orang)," kata Komisioner KPAD Kota Bekasi Novrian, Senin (19/4/2021).
Dia menjelaskan, pelaku menyewa sebuah kamar kos di Jalan Kinan, RT01 RW 02, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Di sana, korban dipaksa melayani nafsu bejat laki-laki hidung belang. Pelaku, memanfaatkan aplikasi MiChat untuk memasarkan jasa PSK.
"Ini perlu tindakan tegas dari aparat hukum, bisa jadi ini fenomena gunung es ternyata banyak transaksi online yang memperjual belikan anak untuk transaksi seksual orang dewas," tegasnya.
Baca juga: Menanti Aksi Polisi Ringkus Anak Anggota DPRD Bekasi yang Paksa Gadis 15 Tahun Jadi PSK
Awalnya Diiming-imingi Pekerjaan
Sebelum dipaksa menjadi PSK, korban PU mengaku, sempat diiming-imingi pekerjaan oleh terduga pelaku berinisial AT.
Korban yang masih duduk di bangku SMP dijanjikan bekerja di sebuah kedai pisang goreng, tapi janji itu hanya modus semata.
"Korban awalnya diiming-imingi kerjaan untuk menjadi pekerja di (kedai) pisang goreng," ungkap Novrian.
Pelaku yang sudah berumur dewasa kemudian kembali memainkan modusnya, dia lantas memintas korban menginap di kamar kos agar mempermudah kerjaan.
"Pelaku bilang biar mempermudah kerjaan kita (mereka) tinggal di sini aja. Kos-kosan. Ternyata, pekerjaannya nggak ada yang terjadi malah eksploitasi seksual di sini," terang dia.