BEJAT Lansia Berulang Kali Setubuhi Siswi SD, Kemudian Rekannya Juga Ikutan Mencabuli
Bejat, lansia sudah berulang kali mencabuli siswi SD bahkan sampai mengajak rekannya untuk ikutan melakukan hal tersebut.
TRIBUNJAKARTA.COM, SUKABUMI - Bejat, lansia sudah berulang kali mencabuli siswi SD bahkan sampai mengajak rekannya untuk ikutan melakukan hal tersebut.
Hal tak patut itu dilakukan oleh Suhenda. Di usianya yang sudah 62 tahun dia malah bertindak memalukan.
Seorang siswi SD di desanya di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sudah berulang kali disetubuhinya.
Total tercatat sebanyak tujuh kali Suhenda melakukan aksi bejatnya kepada korban berinisial SR yang masih berusia 12 tahun.
Kini, Suhenda telah dibekuk setelah kembali berbuat bejat kepada korban di hari Minggu (16/5/2021).
Dia tak sendiri.
Rekannya bernama Ropud (41) juga ikut dibekuk.
Kapolres Sukabumi, AKBP M Lukman Syarif, mengatakan kedua pria bejat tersebut dibekuk pada Selasa (18/5/2021) atas laporan telah mencabuli siswi kelas 6 SD.
"Pelaku bernama Suhenda telah melakukan pencabulan atau persetubuhan terhadap korban sebanyak 7 kali, sedangkan Ropud telah melakukan sebanyak 1 kali," kata Kapolres, Kamis (20/5/2021)
Ia mengatakan, kedua terduga pelaku ini diamankan di rumah masing-masing.
Baca juga: Gadis Tak Hilang Akal Saat Nyaris Diperkosa, Kirim Lokasi via WA, Hasrat Pelaku Batal Tersalur
Baca juga: Dua Pria Tua Perkosa Bocah SD Berulang Kali, Pelaku Diamankan di Rumah Masing-masing
Baca juga: Tak Sengaja Lihat Gadis Diperkosa, Pria 56 Tahun Bukan Bantu Malah Ikutan, Kantor Desa Saksi Bisunya
Saat ini, pihaknya masih memeriksa lebih lanjut terhadap kedua terduga pelaku termasuk apa motif dan bagaimana modus mereka berbuat tega kepada siswi SD tersebut.

Korban Dikubur usai Diperkosa
Warga Desa Lipat Kajang, Aceh Singkil digegerkan dengan penemuan jasad wanita yang dikubur di belakang kantor desa.
Korban diketahui adalah Laudya Chintya Bella (14) siswi SMP Negeri 1 Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan.
Bella jasadnya ditemukan terkubur dekat kantor Desa Lipat Kajang yang menjadi kampung halamannya, Rabu (12/5/2021) sekitar pukul 08.30 WIB.
Celana panjang dan celana dalam milik korban juga ditemukan.
Barang bukti itu didapat di sekitar ditemukannya mayat gadis malang tersebut.
Kepolisian telah memasang garis polisi di lokasi.
Hal itu dilakukan guna penyelidikan lebih lanjut hingga berhasil membekuk dua pelaku yang tega memperkosa dan membunuh korban.
Pelakunya yakni A (34) dan KH (56).

Berdasarkan hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Aceh Singkil, tersangka sebelum membunuh sempat melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, Iptu Noca Tryananto dalam konferensi pers mengatakan, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 1x 24 jam dari kejadian.
Hal itu berkat dukungan masyakarat yang memberikan informasi kepada penyidik kepolisian.
Ada dua tersangka dalam perbuatan keji itu. Masing-masing A (34) dan KH (56) satu kampung dengan korban di Desa Lipat Kajang.
"Berkat dukungan masyakarat setempat, langsung terungkap," ujarnya saat merilis kasus tersebut, Selasa (18/5/2021).
Disebutkan pelaku utama pemerkosa dan pembunuh adalah tersangka A.
Tersangka A melakukan pemerkosaan lantaran terpengaruh film porno yang kerap ditontonnya.
Mula-mula A melakukan bujuk rayu kepada korban di kantor desa Lipat Kajang. Lantas merudapaksa korban di belakang kantor desa.
Sebelum memuaskan hasrat birahinya, A terlebih dahulu menganiaya korban dengan memukul korban menggunakan batu.

Dalam keadaan tak berdaya itulah korban diperkosa.
Sementara KH yang tadinya hanya menyaksikan korban diperkosa oleh tersangka A, malah ikut melakukan perbuatan bejat itu.
Usai melampiaskan nafsu setannya kedua lelaki itu kembali memukul korban menggunakan benda tumpul.
"Untuk memastikan korban meninggal dunia, pelaku melakukan penyiskaan menggunakan benda tumpul," jelas Kasat Reskrim Iptu Noca.
Selanjutnya A dan KH mengubur Bella di belakang kantor desa.
Kemudian pulang ke rumah masing-masing, sambil siapkan siasat untuk tutupi perbuatannya.
Esoknya tersangka KH membuat alibi dengan berpura-pura menemukan mayat Bella.
Kedua tersangka yang menghuni sel tahanan Polres Aceh Singkil, dibidik pasal 81 ayat 3 dan ayat 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 340 jo Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 1 dari KUHP.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dua Pria Setubuhi Anak SD di Sukabumi, Polisi Tangkap Pelaku di Rumah Masing-masing