Rektor UIN Jakarta Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Miliaran Rupiah Terkait Proyek Asrama Mahasiswa

Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Amany Lubis, dilaporkan ke KPK terkait dugaan korupsi proyek pembangunan asrama mahasiswa.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Muji Lestari
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Putaran di depan UIN Jakarta, Ciputat, Tangerang Selatan. Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Amany Lubis, dilaporkan ke KPK terkait dugaan korupsi proyek pembangunan asrama mahasiswa. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Amany Lubis, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan asrama mahasiswa.

Selain Amany, panitia proyek pembangunan asrama, Munzier Suparta, juga ikut dilaporkan ke lembaga anti rasuah itu. 

Keduanya dilaporkan oleh sesaorang yang memberikan kuasa hukum kepada Gufroni,  Kepala Bidang Litigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah pada 7 Mei 2021.

Gufroni menjelaskan, awal mula dugaan korupsi terjadi pada Mei 2019 ketika Amany Lubis sebagai Rektor membentuk Panitia Pembangunan Asrama Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sesuai SK Rektor  Nomor 475 tanggal 13 Mei 2019. 

Setelah pembentukan, panitia mulai bergerak menghimpun dan mencari dana ke ranah negara dengan mengirimkan surat dan proposal dana kepada kementerian dan BUMN serta lembaga negara. 

Gufroni mengatakan dugaan dana yang diselewengkan dengan dalih pembangunan asrama mahasiwa itu mencapai angka miliaran rupiah.

Baca juga: Puluhan Warga Positif Covid-19 Usai Lebaran, RT 03 RW 03 Kelurahan Cilangkap Terapkan Mikro Lockdown

"Sejauh saya dapat di atas 2,5 miliar ya. Karena kan dia dapatnya dari Kemenpora Rp 2,4 M tuh, lalu ada dari Bank Mandiri, dari Baznas. Proposal, jadi dia modusnya mengajukan proposal ke mana-mana itu untuk pembangunan asrama mahasiswa UIN," ujar Gufroni saat dikonfirmasi, Kamis (20/5/2021).

Dari hasil klarifikasi kliennya ke berbagai pihak Gufroni mengungkapkan, asrama mahasiswa UIN Jakarta yang dimaksud ternyata tidak pernah terbangun, justru yang terbangun asrama mahasiswa organisasi ekstra tertentu yang bukan merupakan bagian dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

"Ya kalau kita sih melihat bahwa ini kan ada dugaan penyalahgunaan wewenang yah jabatan yang kita dapat informasi dari beberapa pihak ternyata tidak ada pembangunan asrma UIN, jadi kita duga fiktif," ujarnya.

Baca juga: Istrinya Dipinjami Uang Sewaktu Melahirkan, Suami Malah Ngamuk Sambil Tenteng Pisau Saat Ditagih

Baca juga: Penampakan Souvenir Resepsi Pernikahan Ustaz Abdul Somad, Usung Konsep Arabian Wedding di Ponorogo

Baca juga: Bertahun-tahun Kumpulkan Uang, Nenek Tukang Tambal Ban Menangis Tabungan Rp 30 Juta di Bank Hilang

Lebih lanjut Gufroni menjelaskan, pembangunan asrama mahasiswa UIN Jakarta tidak pernah tercatat dalam Rencana Strategis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 2017-2021 dan Renstra 2020 – 2024.

Pun dalam Program Kerja UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan forum rapat kerja pimpinan, rencana pembangunan asrama tidak pernah mengemuka.

Gufroni juga menyebut kejanggalan lainnya, yakni penggunaan rekening yang berbeda dengan rekening Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan keluar tanpa mengikuti prosedur BLU yang sah.

"Karena begini, itukan tidak dimasukkan dalam rencana strategis UIN ya, dan tidak ada rencana ke depan bahwa ini ada asrama, lalu setahu kami juga itu tidak diketahui wakil rektor yang membidangi soal kerja sama, dan juga wakil rektor yang membidangi mahasiswa tidak tahu-menahu soal adanya proposal itu," paparnya.

Sedangkan, proposal permintaan dana diajukan atas nama UIN Jakarta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved