Kepala Dusun Wanita Bikin Heboh, Beredar Video Mesum Diduga Dirinya, 59 Detik jadi Teka-teki
Seorang ibu kepala dusun bikin heboh. Hal itu karena beredarnya sebuah video mesum yang diduga adalah dirinya.
Pak Kades Sebarkan Konten Porno
Menyebarkan konten porno di grup WhatsApp kantor, seorang kepala desa harus meringkuk di penjara.
Kades tersebut menjabat di Desa Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Adapun sang Kades Jambru, Djamhar, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang sejak Kamis (1/4/2021).
Kasi Intel Kejari Kabupaten Semarang Darojad mengatakan, Djamhari dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dia dilaporkan karena diduga menyebarkan konten porno di WhatsApp Group perangkat desa," tuturnya saat dihubungi, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Remaja di Wonogiri Dorong Ibu Sampai Jatuh ke Tanah, Kades Sebut Kasus Selesai Setelah Maaf Terucap
Baca juga: Sebarkan Konten Porno di Grup WhatsApp Kantor, Pak Kades Harus Meringkuk di Penjara
Darojad mengungkapkan, penahanan dilakukan pada saat pelimpahan tahap dua.
"Iya ditahan, sudah tahap dua," ungkapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang Heru Purwantoro mengatakan, dengan penahanan Kades Jambu Djamhari, maka untuk sementara waktu pelayanan diambil alih sekretaris desa.
"Sesuai regulasi, kalau ditahan maka diberhentikan sementara," ungkapnya.
Sebab, Heru mengatakan, jabatan kades tidak boleh kosong.
Kekosongan tersebut dikawatirkan akan mengganggu kelancaran pelayanan di desa.
Sehingga nantinya ada pejabat sementara kades.
"Sampai putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap yang bersangkutan selesai,"lanjutnya
Artikel ini disarikan dari TribunJateng.com dengan judul Heboh Video Syur 59 Detik Skandal Bu Kadus di Rowosari Kendal: Masih Terlihat Masuk Kerja
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sebarkan Konten Porno di Grup WhatsApp Kantor, Pak Kades Harus Meringkuk di Penjara