Sidang Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Tolak Pidana Larangan Aktif di Ormas: Ini Adalah Selundupan yang Sangat Jahat dan Keji
Rizieq Shihab tidak terima tuntutan jaksa terhadap dirinya larangan aktif di organisasi kemasyarakatan (ormas) selama tiga tahun.
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Rizieq Shihab tidak terima tuntutan jaksa terhadap dirinya larangan aktif di organisasi kemasyarakatan (ormas) selama tiga tahun.
Dalam nota pembelaan dirinya (pleidoi) yang dibacakannya, Rizieq Shihab mengatkan tuntutan jaksa itu adalah pasal selundupan yang sangat jahat dan keji.
Rizieq mengatakan pidana tambahan selain hukuman dua tahun penjara tersebut tak berdasar karena tidak terkait pelanggaran protokol kesehatan kerumunan warga di Petamburan.
Dalam kasus ini terkait sangkaan pasal 82A ayat (1) UU No 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat pada dakwaan kelima JPU di perkara kerumunan warga di Petamburan.
"Terdakwa menilai bahwa ini adalah pasal selundupan yang sangat jahat dan keji, karena hendak menunggangi kasus pelanggaran prokes dengan kepentingan balas dendam politik oligarki," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

Dalam pleidoi setebal 59 halaman yang dibuat pribadi dari Rutan Bareskrim Polri tempatnya ditahan, menurutnya pasal tersebut juga tidak tepat karena kini Front Pembela Islam (FPI) sudah bubar.
Pembubaran dimaksud lewat surat keputusan bersama (SKB) enam Menteri yang dikeluarkan pada Desember 2020, pada pleidoinya Rizieq menuturkan pihaknya mematuhi SKB tersebut.
Baca juga: Prakiraan Cuaca 33 Kota di Indonesia Jumat 21 Mei 2021, Bandung dan Jakarta Hujan Ringan
Baca juga: Usia Tak Lagi Jadi Prioritas, PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi Kini Berbasis RT/RW
Baca juga: Korsleting Listrik, Mobil Terbakar Saat Melintas di Jalan Matraman Raya
Pleidoi untuk lima eks pimpinan FPI terdakwa Petamburan, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi juga menolak poin tuntutan JPU bahwa FPI bertentangan dengan Pancasila.
Menurut mereka visi misi FPI tidak bertentangan dengan Pancasila dan telah dibuktikan lewat keterangan saksi ahli dan pemeriksaan terdakwa kasus kerumunan warga di Petamburan.
Pada kasus kerumunan warga di Petamburan lima eks Pimpinan FPI dituntut hukuman satu tahun enam bulan penjara dan pidana tambahan larangan aktif dalam kegiatan organisasi masyarakat selama dua tahun.
"Kasihan JPU tidak tahu dan tidak mengerti serta tidak paham tentang ajaran Islam sehingga langsung menyimpulkan bahwa syariah dan khilafah bertentangan dengan Pancasila. Padahal di situ jelas tertulis syariah dan khilafah yang sesuai dengan Manhaj Nubuwwah, maksudnya sesuai dengan Ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW," ujarnya.
Sementara terhadap sangkaan pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Rizieq dan lima eks pimpinan juga membantah.
Mereka mengakui adanya pelanggaran protokol kesehatan saat kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempat Rizieq pada 14 November 2020 lalu karena dihadiri sekitar 5.000 warga.
Tapi mereka menolak undangan datang ke kegiatan Maulid Nabi merupakan hasutan dan menolak perkara diproses pidana karena sudah membayar denda Rp 50 juta kepada Pemprov DKI Jakarta sebagai pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Jadwal Final Liga Champions Manchester City vs Chelsea, Simak Juga Link Live Streaming