Sidang Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Tolak Pidana Larangan Aktif di Ormas: Ini Adalah Selundupan yang Sangat Jahat dan Keji
Rizieq Shihab tidak terima tuntutan jaksa terhadap dirinya larangan aktif di organisasi kemasyarakatan (ormas) selama tiga tahun.
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Bahwa Rizieq bertanggung jawab atas kerumunan sekitar 3.000 di Pondok Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor pada 13 November 2020 lalu.
"Terdakwa mengatakan Penuntut Umum bersikap manipulatif dengan hanya mengambil keterangan saksi dari sisi yang menguntungkan pembuktian Penuntut Umum."

"Pada dasarnya semua yang disampaikan terdakwa dalam pleidoinya adalah unek-unek dan curhatan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Poin replik ini khusus untuk pleidoi Rizieq setebal 46 halaman yang dibuat secara pribadi oleh eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dari Rutan Bareskrim Polri tempatnya sekarang ditahan.
Baca juga: Ular Kobra Melawan dan Semburkan Bisa ke Petugas, Damkar Tebet Gunakan Alat Khusus saat Menangkap
Baca juga: Video Detik-detik Rangga Perampok & Pemerkosa Bocah di Bekasi Diciduk, Lagi Asyik Makan Kue Lebaran
Baca juga: Rizieq Shihab Ngotot Minta Dibebaskan, Tangis Eks Imam Besar FPI Pecah saat Cerita Ditangkap Aparat
JPU menyatakan uraian dakwaan dan tuntutan JPU terhadap Rizieq di kasus kerumunan Megamendung sudah tepat sehingga meminta Majelis Hakim meminta menjatuhkan vonis bersalah.
"Karena ini (pleidoi Rizieq) adalah unek-unek Penuntut Umum bisa memaklumi kondisi psikologis seseorang dalam posisi seorang terdakwa. Karenanya Penuntut Umum tidak akan lebih lanjut lagi satu per satu unek-unek terdakwa tersebut," ujarnya.
Selama JPU menyampaikan replik, Rizieq yang duduk di kursi terdakwa ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur tampak serius menyimak, pun dengan tim kuasa hukumnya.
"Hanya bisa berharap agar terdakwa lebih sabar dan mengikuti persidangan ini. Berdasarkan hal yang sudah diuraikan, kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini berkesimpulan dan berpendapat bahwa tuntutan hukum yang telah kami ajukan sudah tepat," tuturnya.