Oknum Polisi Ini Divonis 3 Tahun Penjara Karena Cabuli Mertua
Oknum polisi berpangkat brigadir, NS (36) dijatuhi pidana penjara 3 tahun karena terbukti mencabuli mertuanya sendiri.
TRIBUNJAKARTA.COM, GRESIK - Oknum polisi berpangkat brigadir, NS (36) dijatuhi pidana penjara 3 tahun karena terbukti mencabuli mertuanya sendiri.
NS disebut telah mencabuli mertuanya tujuh kali.
Vonis tersebut diputuskan Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (20/5/2021).
Padahal sang oknum polisi baru saja menikah selama 5 bulan.
Atas perbuatannya, kini ia harus dikenai hukuman 3 tahun penjara.
Dilansir Suryamalang.com, Majelis Hakim Fatkur Rochman memberikan keterangan atas kasus tersebut.
Putusan hukuman penjara ini ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (20/5/2021).
Ia menyebutkan bahwa putusan tersebut karena perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat.
Padahal, seharusnya terdakwa sebagai anggota Polri harus mengayomi dan melindungi masyarakat.
Baca juga: Polsek Cipayung Berikan Bantuan Sembako ke Warga Cilangkap yang Terpapar Covid-19
"Hal yang memberatkan yaitu perbuatan meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa tidak mencontohkan yang baik dalam keluarga.
Perbuatan yang meringankan yaitu terdakwa sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum," imbuhnya.
Diketahui, oknum polisi Gresik berpangkat Brigadir itu terbukti mencabuli ibu mertuanya yang sudah usia 50 tahun pada akhir tahun 2019 sampai Pebruari 2020.
Perbuatan pencabulan terhadap mertuanya dilakukan sebanyak 7 kali.
Baca juga: Pencuri Bobol Rumah Kosong di Grogol: Uang Tunai dan Emas Batangan Digasak
Pelaku melakukan aksinya pada akhir tahun 2019 hingga Februari 2020.
Padahal, saat itu terdakwa baru lima bulan menjalani pernikahan dengan putri mertuanya.
Baca juga: Kata Pengamat Soal Rencana Sepeda Masuk JLNT: Kebijakan Kontra Produktif
Kini ia pun harus menerima balasan atas perbuatannya dengan hukuman 3 tahun penjara.
(Tribun-Video.com/Suryamalang.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Nekat Cabuli Mertua Berusia 50 Tahun 7 Kali, Oknum Brigadir Polisi Ini Dihukum 3 Tahun Penjara