Ditangkap Polisi, Pengedar e-KTP Palsu di Tanjung Priok Raup Belasan Juta dalam Sebulan

Seorang pengedar e-KTP palsu, IS, ditangkap aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Senin (17/5/2021) lalu.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Barang bukti e-KTP palsu yang diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Priok dari tersangka IS. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Seorang pengedar e-KTP palsu, IS, ditangkap aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Senin (17/5/2021) lalu.

Usai ditangkap, IS mengaku telah meraup belasan juta hasil pekerjaannya memalsukan e-KTP.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, ketika ditangkap, IS mengaku telah mengedarkan e-KTP palsu selama sebulan belakangan.

"Dalam sebulan, tersangka sudah meraup sekitar Rp 12 juta," kata Kholis, Minggu (23/5/2021).

Dalam prosesnya, IS tidak bekerja sendiri.

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Seorang Pengedar e-KTP Palsu

Tersangka berkoordinasi dengan rekannya BHN yang kini masih dalam pengejaran.

BHN bertugas menyediakan blangko e-KTP untuk kemudian dicetak oleh IS.

"Tersangka mencetak data menggunakan printer yang selanjutnya ditempel pada blangko e-KTP yang telah dihapus," kata Kholis.

IS ditangkap setelah polisi menerima informasi terkait peredaran e-KTP palsu di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.

Polisi kemudian mendapati tersangka menawarkan jasanya melalui media sosial Facebook.

"Penyebaran e-KTP palsu ini diduga dilakukan seseorang menggunakan Facebook dengan akun IS alias FR," kata Kholis.

Berdasarkan laporan yang ada, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Pada Senin lalu, polisi mendapati keberadaan tersangka di Jalan Danau Sunter Utara, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Polisi mencurigai seorang laki-laki sedang duduk di pinggir Jalan Danau Sunter Utara dan membawa bungkusan selanjutnya tim langsung mengamankan orang tersebut," kata Kholis.

Orang yang diamankan itu tak lain adalah IS.

Seiring diamankannya IS, polisi juga mendapatkan tiga lembar e-KTP palsu dari tangan IS.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 263 ayat KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman 6 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved