Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Seorang Pengedar e-KTP Palsu
Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus seorang pengedar e-KTP palsu berinisial IS pada Senin (17/5/2021) lalu.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus seorang pengedar e-KTP palsu berinisial IS pada Senin (17/5/2021) lalu.
IS ditangkap setelah polisi menerima informasi terkait peredaran e-KTP palsu di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, polisi kemudian mendapati tersangka menawarkan jasanya melalui media sosial Facebook.
Baca juga: Anaknya Belum Punya KTP Sudah Bawa VW Kuning, Terungkap Sosok Orangtua Pengemudi yang Tabrak Petugas
"Penyebaran e-KTP palsu ini diduga dilakukan seseorang menggunakan Facebook dengan akun IS alias FR," kata Kholis, Minggu (23/5/2021).
Berdasarkan laporan yang ada, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Pada Senin lalu, polisi mendapati keberadaan tersangka di Jalan Danau Sunter Utara, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Polisi mencurigai seorang laki-laki sedang duduk di pinggir Jalan Danau Sunter Utara dan membawa bungkusan selanjutnya tim langsung mengamankan orang tersebut," kata Kholis.
Orang yang diamankan itu tak lain adalah IS.
Baca juga: Pemotor Emak-emak Terobos Tol Angke Usai Ikuti GPS, Polisi: Alamat di KTP di Riau
Seiring diamankannya IS, polisi juga mendapatkan tiga lembar e-KTP palsu dari tangan IS.
Dari hasil interogasi, IS mengaku mendapatkan blangko e-KTP tersebut pelaku lain berinisial BHN yang masih DPO.
"Tersangka mencetak data menggunakan printer yang selanjutnya ditempel pada blangko e-KTP yang telah dihapus," kata Kholis.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 263 ayat KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman 6 tahun penjara. (*)