Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Seorang Pengedar e-KTP Palsu

Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus seorang pengedar e-KTP palsu berinisial IS pada Senin (17/5/2021) lalu.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Barang bukti e-KTP palsu yang diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Priok dari tersangka IS. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus seorang pengedar e-KTP palsu berinisial IS pada Senin (17/5/2021) lalu.

IS ditangkap setelah polisi menerima informasi terkait peredaran e-KTP palsu di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, polisi kemudian mendapati tersangka menawarkan jasanya melalui media sosial Facebook.

Baca juga: Anaknya Belum Punya KTP Sudah Bawa VW Kuning, Terungkap Sosok Orangtua Pengemudi yang Tabrak Petugas

"Penyebaran e-KTP palsu ini diduga dilakukan seseorang menggunakan Facebook dengan akun IS alias FR," kata Kholis, Minggu (23/5/2021).

Berdasarkan laporan yang ada, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Pada Senin lalu, polisi mendapati keberadaan tersangka di Jalan Danau Sunter Utara, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Polisi mencurigai seorang laki-laki sedang duduk di pinggir Jalan Danau Sunter Utara dan membawa bungkusan selanjutnya tim langsung mengamankan orang tersebut," kata Kholis.

Orang yang diamankan itu tak lain adalah IS.

Baca juga: Pemotor Emak-emak Terobos Tol Angke Usai Ikuti GPS, Polisi: Alamat di KTP di Riau

Seiring diamankannya IS, polisi juga mendapatkan tiga lembar e-KTP palsu dari tangan IS.

Dari hasil interogasi, IS mengaku mendapatkan blangko e-KTP tersebut pelaku lain berinisial BHN yang masih DPO.

"Tersangka mencetak data menggunakan printer yang selanjutnya ditempel pada blangko e-KTP yang telah dihapus," kata Kholis.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 263 ayat KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman 6 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved