Gadis SMP Korban Pelecehan

Pengakuan Tak Terduga Anak Anggota DPRD Usai Setubuhi Gadis SMP: Gak Pernah Ucapin Rasa Sayang

Anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21), mengaku tidak pernah merasa menjalin hubungan pacaran dengan gadis remaja yang menjadi korbannya.

Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta/Yusuf Bachtiar
Pengakuan Anak Anggota DPRD Kota Bekasi tersangka kasus pencabulan gadis 15 tahun berinisial PU. 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21), mengaku tidak pernah merasa menjalin hubungan pacaran dengan gadis remaja yang menjadi korbannya.

 Anak anggota DPRD Kota Bekasi yang sempat menjadi buronan polisi akhirnya berhasil diamankan petugas.

Ia menjadi tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur.

Pemuda berinisial AT (21), blak-blakan soal hubungannya dengan korban.

Meski sudah melakukan adegan persetubuhan, namun tersangka mengaku tidak berpacaran dengan korban.

Ia bahkan menyebut, hubungan pacaran itu hanya anggapan korban saja yang merasa sudah sangat dekat dengan pelaku.

Tersangka kasus pencabulan AT (21) yang merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi saat di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021).
Tersangka kasus pencabulan AT (21) yang merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi saat di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

Namun, pelaku menegaskan bahwa hubungan keduanya hanya teman dekat saja.

Sebelumnya, anak anggota DPRD Bekasi yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur, AT (21), akhirnya diserahkan pihak keluarga ke Polres Metro Bekasi Kota.

Kuasa hukum keluarga pelaku, Bambang Sunaryo, mengungkapkan AT diserahkan ke pihak kepolisian pada Jumat (22/5/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.

Baca juga: Waspada, Pintu Air Angke Hulu Jakarta Berstatus Siaga 2, Bendung Katulampa dan Manggarai Siaga 4

Baca juga: Polisi Temukan Potongan Tubuh Istrinya di Rumah Pria Tua, Pelaku Habisi 30 Wanita Selama 20 Tahun

Baca juga: Gadis 13 Tahun Ditemukan Tewas Terbungkus Karung di Perkebunan, Ayah Ungkap Permintaan Terakhir

"Jadi perlu saya sampaikan proses penyerahan AT terjadi sejak tadi malam kami jemput sampai di sini (Polres) kurang lebih jam 4 pagi," kata Bambang, dilansir dari Tribun Jakarta.

AT kemudian dihadapkan ke awak media dalam konferensi pers yang digelar Polres Metro Bekasi Kota, Jumat siang.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan, pihaknya sempat melakukan pengejaran dan penggeledahan di rumah orang tua pelaku sebelum tersangka menyerahkan diri.

"Kasus persetubuhan di bawah umur, ramai diberitakan. Perkembangan kita telah mengamankan jumat subuh jam 4 pagi, pengejaran dan penggeledahan di rumah orang tua pelaku, kita imbau untuk menyerahkan tersangka, Jam 4 subuh diantarkan orang tuanya," ujar Aloysius, Jumat.

Baca juga: Pertemuan Tak Sengaja jadi Petaka, Kehormatan Gadis Direnggut Padahal Sudah Lama Hindari Pelaku

AT ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap PU pada Rabu (19/5/2021), lebih dari sebulan setelah pihak keluarga korban melaporkannya ke polisi pada Senin (12/4/2021).

Kepada awak media, AT kemudian membuat sejumlah pengakuan terkait kasus hukumnya terhadap korban berinisial PU (15).

Tak pacaran meski akui ada persetubuhan

Orang tua korban, LF, sempat mengakui bahwa putrinya menjalin hubungan dengan AT selama 9 bulan.

"Jadi begini, anak saya kan berpacaran sama pelaku ada kurang lebih sembilan bulan," ujar LF, Rabu (14/4/2021).

Selama berpacaran, korban mengaku kepada keluarga bahwa dirinya kerap mendapatkan tindakan kekerasan dari AT.

"Pertama tindak kekerasan, lalu pemaksaan untuk bersetubuh, karena anak saya awalnya menolak tidak mau diajak berhubungan intim," jelas LF.

AT mengaku mengenal PU sejak 8 bulan silam, namun ia membantah berpacaran dengan PU.

"Kenal sudah sejak 8 bulan yang lalu. Kami hanya dekat, Pak," kata AT dalam tayangan Kompas TV.

Baca juga: Atletico Juara Liga Spanyol Ungguli Real Madrid dan Barcelona, Diego Simeone: Ini Tahun Terbaik Kami

"Jadi karena saya dengan dia terlalu dekat, mungkin korban menganggap saya sebagai pacarnya, tapi hubungannya emang udah saling sayang-sayangan," imbuhnya, dilansir dari Tribun Jakarta.

Tersangka Sudah Berkeluarga

Di sisi lain, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius mengungkapkan jika tersangka ternyata sudah berkeluarga.

"Pelaku ini sudah berkeluarga, jadi tinggal pisah sama orangtuanya, dia ngekos, pelaku saat ini bekerja serabutan," jelas Aloysius, dilansir dari TribunJakarta.com

Hal hampir serupa disampaikan Kuasa Hukum Bambang Sunaryo di Mapolres Metro Bekasi Kota.

Baca juga: Pertemuan Tak Sengaja jadi Petaka, Kehormatan Gadis Direnggut Padahal Sudah Lama Hindari Pelaku

"Sudah pernah menikah tapi bercerai memiliki anak satu," kata Bambang.

Menurut Bambang, tersangka AT sempat bekerja sebagai tenaga kerja kontrak (TKK) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

"AT sendiri sebenarnya bekerja, dia tadinya sebagai TKK (Pemkot Bekasi) tapi terkait dia pernah bekerja di sana tidak perlu saya perpanjang lagi," jelas Bambang.

Namun, bekerja sebagai TKK tidak berlangsung lama. Dia kemudian memilih untuk keluar dan bekerja tanpa terikat di suatu perusahaan atau instansi apapun.

"Terakhir ini dia tidak terikat dengan perusahaan tertentu, dia juga tidak kuliah sedang sekolah," terang Bambang.

Bantah Penyekapan

Kepada polisi, AT yang diketahui bekerja serabutan ini mengakui perbuatan bejatnya.

Baca juga: Hasil Lengkap Pertandingan & Klasemen Akhir Liga Spanyol: Atletico Juara, Real Madrid Runner-up

Pelaku telah melakukan aksinya berulang kali di kosan.

Namun, ia membantah melakukan penyekapan terhadap korban.

"Tidak pernah saya sekap, pemukulan pernah sekali," ujar AT sambil tertunduk.

AT pun mengakui jika dirinya memang menjalin kedekatan dengan korban.

"Tapi saya selama ini gak pernah ngucapin rasa sayang ke dia," kata AT.

Atas perbuatannya, AT dijerat Pasal 81 ayat (2) jo 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Diketahui sebelumnya bahwa gadis SMP itu menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AT.

Baca juga: Gadis 13 Tahun Ditemukan Tewas Terbungkus Karung di Perkebunan, Ayah Ungkap Permintaan Terakhir

AT diketahui merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi, pelaku melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota. (Vivi Febrianti)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved