Preman Sok Jago di Bekasi Peras Pedagang Sambil Mabuk, Ancam Penjaga Toko Pakai Pedang Minta THR

Dua preman AL alias Tato & DS alias Gepeng diringkus jajaran Polsek Serang Baru Polres Metro Bekasi gara-gara memeras pedagang dengan dalih minta THR

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan di Polsek Serang Baru, Senin (24/5/2021) - Dua preman AL alias Tato & DS alias Gepeng diringkus jajaran Polsek Serang Baru Polres Metro Bekasi gara-gara memeras pedagang dengan dalih minta THR 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, SERANG BARU - Dua preman AL alias Tato (36) dan DS alias Gepeng diringkus jajaran Polsek Serang Baru Polres Metro Bekasi gara-gara memeras pedagang dengan dalih minta THR (tunjangan hari raya).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Hendra Gunawan mengatakan, kedua tersangka beraksi saat terpengaruh minuman alkohol.

"Jadi sebelumnya beraksi, tersangka AL dan DS ini persta miras (minunan keras) sama teman-temannya, saat teman-temannya pergi mereka berdua baru beraksi," kata Hendra.

Kedua tersangka yang merupakan anggota organisasi kepemudaan, beraksi menggunakan sepeda motor berboncengan.

Sambil terpengaruh miras, keduanya melakukan pemerasan terhadap penjaga toko menggunakan senjata tajam pedang.

Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol (DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES)

"Modus berdalih meminta THR, karena tersangka ini anggota organisasi di wilayah setempat, dia mengancam dan mengambil sejumlah pakaian dan jam tangan," terang Hendra.

Aksi keduanya menyasar toko yang ada di Perumahan Mega Regency, Ruko Blok BD 1 No. 2-7 Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Cara Obati Borok dan Koreng Secara Alami, Pakai 7 Ramuan Tradisional Ala Dapur Ini

Baca juga: 1 Penumpang Shuttle TransJakarta Puri Beta Tangerang Reaktif Covid-19

Baca juga: Maling Motor Berjaket Ojol Todongkan Senjata Api saat Dikepung Warga di Cilodong: Saya Tembak Kamu

Beruntung aksi keduanya dapat dihentikan, anggota Polsek Serang Baru yang tengah melakukan patroli kewilayahan langsung membekuk kedua tersangka.

"Anggota bersama warga kemudian berhasil mengamankan keduanya, mereka langsung dibawa ke polsek," tegas Hendra.

Kedua tersangka kini mendekam di tahanan, mereka dijerat pasal 365 KUHP, pasal 368 KUHP dan pasal 2 (1) Undangan-undang darurat RI, No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 Tahun penjara.

2 Preman Dibekuk Polisi Karena Memeras Pedagang

Polsek Serang Baru Polres Metro Bekasi meringkus duet preman bernama AL alias Tato (35) dan DS alias Gepeng (29) gara-gara peras pedagang.

Kedua beraksi melakukan pemerasan ke sejumlah toko yang ada di Perumahan Mega Regency, Ruko Blok BD 1 No. 2-7 Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Hendra Gunawan mengatakan, kedua tersangka melakukan pemerasan dengan mebawa senjata tajam pedang.

"Awalnya tersangka AL ini nongkrong-nongkrong bersama beberapa temannya, lalu mengajak DS untuk muter-muter," kata Hendra dalam konferensi pers, Senin (24/5/2021).

Sebelum berangkat, tersangka AL sempat mengambil sebilah pedang dari dalam rumahnya lalu berkendara berboncengan sepeda motor dengan tersangka DS.

Baca juga: Apotek di Pondok Aren Dibobol Maling: Banyak Obat-obatan Raib

Mereka lanjut Hendra, mendatangi dua toko masing-masing toko pakaian dan toko jam tangan sambil mengeluarkan sebilah pedang untuk menakuti-nakuti penjaganya.

"Sambil mengancam menggunakan pedang, pelaku ini mengambil jaket, kaos dan jam tangan," tuturnya.

Beruntung aksi keduanya dapat dihentikan, anggota Polsek Serang Baru yang tengah melakukan patroli kewilayahan langsung membekuk kedua tersangka.

Baca juga: Tubuh Menggigil, Sopir Ini Berteriak Sebelum Ditemukan Tewas di Kontrakan: Aku Kayak Mau Mati!

"Anggota bersama warga kemudian berhasil mengamankan keduanya, mereka langsung dibawa ke polsek," tegas Hendra.

Adapun kedua tersangka merupakan oknum preman, mereka diketahui aktif di salah satu organisasi kepemudaan di lingkungan setempat.

"Tersangka AL ini residivis, dia pernah dipenjara tahun 2001 silam karena kasus penganiayaan," terang Hendra.

Baca juga: Siapkan Syarat Untuk Daftar CPNS dan PPPK 2021, Pemprov DKI Jakarta Buka 12.307 Formasi

Kedua tersangka kini mendekam di tahanan, mereka dijerat pasal 365 KUHP, pasal 368 KUHP dan pasal 2 (1) Undangan-undang darurat RI, No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 Tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved