"Teman Saya juga Main Sama Pacarnya" Pengakuan Pelaku Pencabulan Gadis 16 Tahun Bantah Ada Paksaan
Pengakuan mengejutkan dilontarkan oleh pelaku pencabulan kepada gadis 16 tahun yang baru dikenal.
"Saya kenal sama dia (korban) dari Facebook selama 2 bulan," ungkapnya.
Sementara itu fakta mengejutkan lainnya juga disampaikan oleh Galih Hudayana.
Ia mengatakan, bahwa saat proses persetubuhan itu dilakukan di rumah kos bersama temannya.
"Teman saya main bersama pacarnya. Saya sama main sama korban," tuturnya.
Kini, Galih Hudayana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di
Pria yang baru berusia 20 tahun ini dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.
"Pelaku kami jerat dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelas AKBP Lukman Cahyono.

Kisah Anak Anggota DPRD Setubuhi Gadis SMP
Anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21), mengaku tidak pernah merasa menjalin hubungan pacaran dengan gadis remaja yang menjadi korbannya.
Anak anggota DPRD Kota Bekasi yang sempat menjadi buronan polisi akhirnya berhasil diamankan petugas.
Ia menjadi tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
Pemuda berinisial AT (21), blak-blakan soal hubungannya dengan korban.
Meski sudah melakukan adegan persetubuhan, namun tersangka mengaku tidak berpacaran dengan korban.
Ia bahkan menyebut, hubungan pacaran itu hanya anggapan korban saja yang merasa sudah sangat dekat dengan pelaku.

Namun, pelaku menegaskan bahwa hubungan keduanya hanya teman dekat saja.
Sebelumnya, anak anggota DPRD Bekasi yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur, AT (21), akhirnya diserahkan pihak keluarga ke Polres Metro Bekasi Kota.