"Teman Saya juga Main Sama Pacarnya" Pengakuan Pelaku Pencabulan Gadis 16 Tahun Bantah Ada Paksaan
Pengakuan mengejutkan dilontarkan oleh pelaku pencabulan kepada gadis 16 tahun yang baru dikenal.
TRIBUNJAKARTA.COM, KEDIRI - Pengakuan mengejutkan dilontarkan oleh pelaku pencabulan kepada gadis 16 tahun yang baru dikenal.
Hal itu lantaran pelaku berdalih bahwa tak ada paksaan ketika dirinya menyetubuhi korban.
Tak hanya itu, pelaku juga mengaku mereka melakukan seks di lokasi yang sama bersama rekan mereka.
Mereka melakukan hubungan intim di sebuah rumah kos di Kediri, Jawa Timur.
Pengakuan pelaku bernama Galih Hudayana ini diungkapkan saat ia digiring ke Mapolres Kediri pada Senin (24/5/2021).
Diketahui sebelumnya, Galih Hudayana tega melakukan pencabulan gadis di bawah umur yang berusia 16 tahun asal Pare, Kabupaten Kediri.
Baca juga: Pengakuan Tak Terduga Anak Anggota DPRD Usai Setubuhi Gadis SMP: Gak Pernah Ucapin Rasa Sayang
Kasus ini berawal saat itu tersangka mengajak korban berhubungan badan di sebuah rumah kos di Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.
Usai kejadian itu, korban akhirnya kini hamil 8 bulan.
Ayah korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kediri.
Polisi kemudian menciduk Galih Hudayana di rumahnya, di Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.
Baca juga: Bau Busuk dari Dalam Ruko di Pondok Aren, Ternyata Mayat Sopir Taksi
Baca juga: Pertemuan Tak Sengaja jadi Petaka, Kehormatan Gadis Direnggut Padahal Sudah Lama Hindari Pelaku
Baca juga: Jadi Korban Penyiksaan Ayah Kandung, Bocah 5 Tahun Curhat ke Polwan: Sakit Sih Tante, Tapi Aku Tahan
Kemudian polisi menggelar press rilis ke awak media.
Namun terdapat fakta mengejutkan yang disampaikan oleh Galih Hudayana selaku tersangka pencabulan.
Ia mengatakan, bahwa tak pernah memaksa korban untuk berhubungan badan.
Bahkan, Galih Hudayana secara tegas menyampaikan bahwa semua yang dilakukan atas dasar suka sama suka.
"Gak ada paksaan sama sekali pak, itu semua atas dasar suka sama suka," ujarnya di hadapan Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono dan awak media, Senin (25/5/2021).
Selain itu, Galih Hudayana mengakui bahwa ia menyesal telah melakukan perbuatan pencabulan kepada korban.
"Saya kenal sama dia (korban) dari Facebook selama 2 bulan," ungkapnya.
Sementara itu fakta mengejutkan lainnya juga disampaikan oleh Galih Hudayana.
Ia mengatakan, bahwa saat proses persetubuhan itu dilakukan di rumah kos bersama temannya.
"Teman saya main bersama pacarnya. Saya sama main sama korban," tuturnya.
Kini, Galih Hudayana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di
Pria yang baru berusia 20 tahun ini dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.
"Pelaku kami jerat dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelas AKBP Lukman Cahyono.

Kisah Anak Anggota DPRD Setubuhi Gadis SMP
Anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21), mengaku tidak pernah merasa menjalin hubungan pacaran dengan gadis remaja yang menjadi korbannya.
Anak anggota DPRD Kota Bekasi yang sempat menjadi buronan polisi akhirnya berhasil diamankan petugas.
Ia menjadi tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
Pemuda berinisial AT (21), blak-blakan soal hubungannya dengan korban.
Meski sudah melakukan adegan persetubuhan, namun tersangka mengaku tidak berpacaran dengan korban.
Ia bahkan menyebut, hubungan pacaran itu hanya anggapan korban saja yang merasa sudah sangat dekat dengan pelaku.

Namun, pelaku menegaskan bahwa hubungan keduanya hanya teman dekat saja.
Sebelumnya, anak anggota DPRD Bekasi yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur, AT (21), akhirnya diserahkan pihak keluarga ke Polres Metro Bekasi Kota.
Kuasa hukum keluarga pelaku, Bambang Sunaryo, mengungkapkan AT diserahkan ke pihak kepolisian pada Jumat (22/5/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.
"Jadi perlu saya sampaikan proses penyerahan AT terjadi sejak tadi malam kami jemput sampai di sini (Polres) kurang lebih jam 4 pagi," kata Bambang, dilansir dari Tribun Jakarta.
AT kemudian dihadapkan ke awak media dalam konferensi pers yang digelar Polres Metro Bekasi Kota, Jumat siang.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan, pihaknya sempat melakukan pengejaran dan penggeledahan di rumah orang tua pelaku sebelum tersangka menyerahkan diri.
"Kasus persetubuhan di bawah umur, ramai diberitakan. Perkembangan kita telah mengamankan jumat subuh jam 4 pagi, pengejaran dan penggeledahan di rumah orang tua pelaku, kita imbau untuk menyerahkan tersangka, Jam 4 subuh diantarkan orang tuanya," ujar Aloysius, Jumat.
AT ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap PU pada Rabu (19/5/2021), lebih dari sebulan setelah pihak keluarga korban melaporkannya ke polisi pada Senin (12/4/2021).
Kepada awak media, AT kemudian membuat sejumlah pengakuan terkait kasus hukumnya terhadap korban berinisial PU (15).
Baca juga: Cara Menjaga Miss V Agar Tetap Sehat dan Tidak Berbau, Ikuti 5 Tips Berikut Ini
Baca juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka Pencabulan Terancam 15 Tahun Bui, Sempat Larikan Diri ke Bandung
Baca juga: Pengakuan Anak Anggota DPRD Tersangka Pencabulan, Bantah Sekap Korban
Baca juga: Jadi Tersangka Pencabulan, Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Bantah Sekap Siswi SMP: Pemukulan Pernah
Orang tua korban, LF, sempat mengakui bahwa putrinya menjalin hubungan dengan AT selama 9 bulan.
"Jadi begini, anak saya kan berpacaran sama pelaku ada kurang lebih sembilan bulan," ujar LF, Rabu (14/4/2021).
Selama berpacaran, korban mengaku kepada keluarga bahwa dirinya kerap mendapatkan tindakan kekerasan dari AT.
"Pertama tindak kekerasan, lalu pemaksaan untuk bersetubuh, karena anak saya awalnya menolak tidak mau diajak berhubungan intim," jelas LF.
AT mengaku mengenal PU sejak 8 bulan silam, namun ia membantah berpacaran dengan PU.
"Kenal sudah sejak 8 bulan yang lalu. Kami hanya dekat, Pak," kata AT dalam tayangan Kompas TV.
"Jadi karena saya dengan dia terlalu dekat, mungkin korban menganggap saya sebagai pacarnya, tapi hubungannya emang udah saling sayang-sayangan," imbuhnya, dilansir dari Tribun Jakarta.
Tersangka Sudah Berkeluarga
Di sisi lain, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius mengungkapkan jika tersangka ternyata sudah berkeluarga.
"Pelaku ini sudah berkeluarga, jadi tinggal pisah sama orangtuanya, dia ngekos, pelaku saat ini bekerja serabutan," jelas Aloysius, dilansir dari TribunJakarta.com
Hal hampir serupa disampaikan Kuasa Hukum Bambang Sunaryo di Mapolres Metro Bekasi Kota.
"Sudah pernah menikah tapi bercerai memiliki anak satu," kata Bambang.
Menurut Bambang, tersangka AT sempat bekerja sebagai tenaga kerja kontrak (TKK) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
"AT sendiri sebenarnya bekerja, dia tadinya sebagai TKK (Pemkot Bekasi) tapi terkait dia pernah bekerja di sana tidak perlu saya perpanjang lagi," jelas Bambang.
Namun, bekerja sebagai TKK tidak berlangsung lama. Dia kemudian memilih untuk keluar dan bekerja tanpa terikat di suatu perusahaan atau instansi apapun.
"Terakhir ini dia tidak terikat dengan perusahaan tertentu, dia juga tidak kuliah sedang sekolah," terang Bambang.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Tega Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pria Asal Badas Kediri Masih Berani Bicara Seperti Ini