Gadis SMP Korban Pelecehan
Pengakuan Tak Terduga Anak Anggota DPRD Usai Setubuhi Gadis SMP: Gak Pernah Ucapin Rasa Sayang
Anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21), mengaku tidak pernah merasa menjalin hubungan pacaran dengan gadis remaja yang menjadi korbannya.
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21), mengaku tidak pernah merasa menjalin hubungan pacaran dengan gadis remaja yang menjadi korbannya.
Anak anggota DPRD Kota Bekasi yang sempat menjadi buronan polisi akhirnya berhasil diamankan petugas.
Ia menjadi tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
Pemuda berinisial AT (21), blak-blakan soal hubungannya dengan korban.
Meski sudah melakukan adegan persetubuhan, namun tersangka mengaku tidak berpacaran dengan korban.
Ia bahkan menyebut, hubungan pacaran itu hanya anggapan korban saja yang merasa sudah sangat dekat dengan pelaku.

Namun, pelaku menegaskan bahwa hubungan keduanya hanya teman dekat saja.
Sebelumnya, anak anggota DPRD Bekasi yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur, AT (21), akhirnya diserahkan pihak keluarga ke Polres Metro Bekasi Kota.
Kuasa hukum keluarga pelaku, Bambang Sunaryo, mengungkapkan AT diserahkan ke pihak kepolisian pada Jumat (22/5/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.
Baca juga: Waspada, Pintu Air Angke Hulu Jakarta Berstatus Siaga 2, Bendung Katulampa dan Manggarai Siaga 4
Baca juga: Polisi Temukan Potongan Tubuh Istrinya di Rumah Pria Tua, Pelaku Habisi 30 Wanita Selama 20 Tahun
Baca juga: Gadis 13 Tahun Ditemukan Tewas Terbungkus Karung di Perkebunan, Ayah Ungkap Permintaan Terakhir
"Jadi perlu saya sampaikan proses penyerahan AT terjadi sejak tadi malam kami jemput sampai di sini (Polres) kurang lebih jam 4 pagi," kata Bambang, dilansir dari Tribun Jakarta.
AT kemudian dihadapkan ke awak media dalam konferensi pers yang digelar Polres Metro Bekasi Kota, Jumat siang.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan, pihaknya sempat melakukan pengejaran dan penggeledahan di rumah orang tua pelaku sebelum tersangka menyerahkan diri.
"Kasus persetubuhan di bawah umur, ramai diberitakan. Perkembangan kita telah mengamankan jumat subuh jam 4 pagi, pengejaran dan penggeledahan di rumah orang tua pelaku, kita imbau untuk menyerahkan tersangka, Jam 4 subuh diantarkan orang tuanya," ujar Aloysius, Jumat.
Baca juga: Pertemuan Tak Sengaja jadi Petaka, Kehormatan Gadis Direnggut Padahal Sudah Lama Hindari Pelaku
AT ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap PU pada Rabu (19/5/2021), lebih dari sebulan setelah pihak keluarga korban melaporkannya ke polisi pada Senin (12/4/2021).
Kepada awak media, AT kemudian membuat sejumlah pengakuan terkait kasus hukumnya terhadap korban berinisial PU (15).