Gadis SMP Korban Pelecehan
Pengakuan Tak Terduga Anak Anggota DPRD Usai Setubuhi Gadis SMP: Gak Pernah Ucapin Rasa Sayang
Anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21), mengaku tidak pernah merasa menjalin hubungan pacaran dengan gadis remaja yang menjadi korbannya.
Namun, bekerja sebagai TKK tidak berlangsung lama. Dia kemudian memilih untuk keluar dan bekerja tanpa terikat di suatu perusahaan atau instansi apapun.
"Terakhir ini dia tidak terikat dengan perusahaan tertentu, dia juga tidak kuliah sedang sekolah," terang Bambang.
Bantah Penyekapan
Kepada polisi, AT yang diketahui bekerja serabutan ini mengakui perbuatan bejatnya.
Baca juga: Hasil Lengkap Pertandingan & Klasemen Akhir Liga Spanyol: Atletico Juara, Real Madrid Runner-up
Pelaku telah melakukan aksinya berulang kali di kosan.
Namun, ia membantah melakukan penyekapan terhadap korban.
"Tidak pernah saya sekap, pemukulan pernah sekali," ujar AT sambil tertunduk.
AT pun mengakui jika dirinya memang menjalin kedekatan dengan korban.
"Tapi saya selama ini gak pernah ngucapin rasa sayang ke dia," kata AT.
Atas perbuatannya, AT dijerat Pasal 81 ayat (2) jo 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Diketahui sebelumnya bahwa gadis SMP itu menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AT.
Baca juga: Gadis 13 Tahun Ditemukan Tewas Terbungkus Karung di Perkebunan, Ayah Ungkap Permintaan Terakhir
AT diketahui merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi, pelaku melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota. (Vivi Febrianti)