Gadis SMP Korban Pelecehan
Anak Anggota DPRD Berniat Nikahi Korban Persetubuhan, Komnas Perempuan Tak Setuju: Bentuk Kekerasan
Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, mengecam niat anak anggota DPRD Kota Bekasi yang ingin menikahi korban persetubuhan berinisal PU (15).
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, mengecam niat anak anggota DPRD Kota Bekasi yang ingin menikahi korban persetubuhan berinisal PU (15).
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, niat menikahkan tersangka dengan korban adalah bentuk kekerasan lain.
"Kami sangat tidak sepakat (menikahkan korban dengan tersangka), itu sama saja bentuk kekerasan gender lain pemaksaan perkawinan," kata Siti saat dikonfirmasi, Selasa (25/5/2021).
Dia menilai, posisi korban dalam hal ini sangat dirugikan baik sebagai perempuan maupun sebagai anak di bawah umur.
"Dalam hal ini korban jelas tidak masuk dalam perkawinan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuannya," terang Siti.

Komnas Perempuan meminta, penanganan kasus persetubuhan yang dialami PU (15) saat ini harus fokus terhadap pemulihan dampak trauma disamping keadilan hukum tetap berjalan.
"Dampak persetubuhan yang dilakukan pelaku tidak dapat diselesaikan dengan perkawinan, justru akan menambah beban untuk korban," tegas dia.
Baca juga: Pria Paruh Baya Tewas di Lobby Hotel, Dicek Positif Covid-19
Baca juga: Tak Ada Puncak Arus Balik Lebaran, Polisi: Data Menunjukan Memang Tidak Ada
Baca juga: Komnas Perempuan Tolak Rencana Tersangka Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Nikahi Korbannya
Tolak Rencana Tersangka Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Nikahi Korbannya
Sebelumnya, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan melarang niat tersangka persetubuhan AT (21) menikahi korbannya berinisal PU (15).
Hal ini disamakan Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi saat dikonfirmasi, Selasa (25/5/2021).
Siti mengatakan, jika tersangka dengan korban dinikahkan, besar kemungkinan akan terjadi bentuk kekerasan yang lebih merugikan bagi PU.
"Bisa jadi korban akan mengalami berbagai kekerasan lain, maka dari itu tidak boleh mengawinkan tersangka dengan korban," kata Siti.
Siti menjelaskan, dalam konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, UU HAM, UU Perkawinan dan anak, hak seseorang memasuki perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas.
"Rencana menikahi korban adalah bentuk kekerasan berbasis gender yaitu pemaksaan perkawinan, dan itu dilarang," tegas dia.
Sebelumnya diberitakan, anak anggota DPRD Kota Bekasi tersangka kasus persetubuhan di bawah umur berinisial AT (21) berniat ingin menikahi korban PU (15).
Baca juga: Tak Ingin Kasus Cabul Sang Anak Dikaitkan dengan Pekerjaanya, Ini Reaksi Anggota DPRD Kota Bekasi
Hal ini disampaikan kuasa hukum tersangka Bambang Sunaryo, dia mengatakan, tujuan pernikahan merupakan niat baik terlepas dari proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya berharap ini AT dan PU ini bisa kita nikahkan, kita urus ya walaupun proses hukum tetap berjalan, barangkali bisa untuk meringankan karena ini sudah terjadi," kata Bambang, Minggu (23/5/2021).
Namun niat ini belum disampaikan langsung ke pihak keluarga korban, Bambang berharap, selaku kuasa hukum dapat bertemu langsung untuk berdiskusi.
"Saya berharap bisa ketemu orang tua korban, bisa ngobrol memang ini sudah terjadi, masih ada jalan terbaik," terang dia.
Baca juga: Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Bantah Paksa Korban Jadi PSK, KPAD: Kita Percayakan ke Polisi
"Saya berharap ini ya, kalau namanya urusan bahasa saya perzinahan apakah bisa kalau anak ini kita nikahkan, supaya tidak menanggung dosa, kalau memungkinkan kita nikahkan saja kan gitu," tambahnya.
Bambang juga sudah menanyakan langsung ke AT, dia mengaku bersedia menikahi PU tanpa keterpaksaan atau apapun.
"Saya sudah berdiskusi dengan AT, dia mengaku sayang tulus sama PU, ketika saya tanya mau atau tidak dinikahkan dia menjawab bersedia," ungkapnya.
Terkait PU yang masih berstatus sebagai anak, Bambang memastikan hal itu dapat diajukan ke pengadilan agama agar diberikan dispensasi kawin.
"Dimungkinkan asal izin pengadilan (agama), dispensasi kalau pengadilan agama mengizinkan kenapa tidak kita mengacu pada UU perkawinan dan kombinasi hukum islam," terang dia.
Dia juga menjamin, jika kelak sudah menikah, hak-hak PU yang masih berstatus sebagai anak di bawah umur akan tetap melekat.
"Hak-hak anak tetap melekat kan gitu, tapi saya akan coba konsultasi bicarakan ini ke orang tua PU, kalau dia menolak tidak apa-apa," terang Bambang.
Adapun AT berhasil ditangkap setelah pihak keluarga dan kuasa hukum menyerahkan tersangka, dia kabur dijemput di daerah Bandung, Jawa Barat.
Kuasa Hukum tersangka Bambang Sunaryo mengatakan, AT diserahkan ke pihak kepolisian pada Jumat (21/5/2021) dini hari sekira pukul 04.00 WIB.
Diancam 15 Tahun Penjara
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi mengatakan, AT dijerat pasal tindak pidana persetubuhan di bawah umur pasal 81 ayat 2 juncto 76 D, undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.
"Terhadap perbuatan pelaku diancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Aloysius, Jumat (21/5/2021).
Baca juga: Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Tersangka Persetubuhan Disebut Punya Niat Nikahi Korban
Aloysius menjelaskan, tersangka AT ditangkap setelah orangtuanya bersama kuasa hukum menyerahkan tersangka yang sempat buron ke sejumlah daerah.
"Jadi pada saat dilaporkan ke polisi yang bersangkutan melarikan diri ke Cilacap, lalu ke Bandung, semalam akhirnya menyerahkan diri (diantar orangtua)," jelasnya.
Perbuatan persetubuhan dilakukan AT terhadap PU sudah terjadi berkali-kali, keduanya menjalin hubungan asmara selama sembilan bulan.
"Sudau berkali-kali kan hubungannya sudah sembilan bulan, menurut pengakuan korban mereka berpacaran," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, PU (15), remaja perempuan asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AT (21).
AT diketahui merupakan anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi, pelaku melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Selain dicabuli, korban diduga disekap di dalam kamar kos tersebut. PU diduga dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui aplikasi MiChat.
Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.