Kejari Geledah Kantor Sudin Pendidikan Jakbar Terkait Korupsi Dana BOS dan BOP Rp 7,8 M di SMKN 53

Kantor Suku Dinas Pendidikan wilayah I Jakarta Barat digeledah Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat pada Senin (24/5/2021) kemarin.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA
Ilustrasi Dana BOS 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kantor Suku Dinas Pendidikan wilayah I Jakarta Barat digeledah Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat pada Senin (24/5/2021) kemarin.

Penggeledahan ini terkait dugaan kasus korupsi dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) di SMKN 53 Jakarta Barat senilai Rp7,8 miliar.

"Penggeledahan kemarin berkaitan dengan penyelidikan kami terkait penyalahgunaan penggunaan dana BOP 2018," ucap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Barat Reopan Saragih, Senin (24/5/2021).

Reopan menyebut, penggeledahan berlangsung sekitar empat jam jam lamanya, dari Senin siang hingga sore.

Baca juga: Dugaan Korupsi, Jaksa Panggil 30 Personel Damkar Depok untuk Dimintai Klarifikasi

Sejumlah dokumen dan barang-barang pun diangkut pihak Kejari dari kantor Sudin Pendidikan wilayah I Jakarta Barat ini.

"Kami geledah mengenai dokumen-dokumen dan perangkat yang digunakan saat kegiatan tersebut dilakukan," tuturnya saat dikonfirmasi.

Penggeledahan pun disebutnya berlangsung aman dan lancar lantaran pihak Sudin Pendidikan wilayah I Jakarta Barat bersikap saat kooperatif.

Baca juga: Wali Kota Tangsel Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI, Benyamin: Saya Prihatin

"Kasudinnya sangat kooperatif, kami didampingi dengan Kabag Hukum Wali Kota juga," ujarnya.

Dikutip dari Kompas.com, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan dua orang, yakni inisial W dan MF, sebagai tersangka penyalahggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP) tahun ajaran 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat.

Mereka menyalahgunakan dana sebesar Rp 7,8 miliar.

"Hari ini kami menetapkan oknum dari SMKN 53 Jakarta Barat sdr. W selaku mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta Barat tahun 2018 dan oknum Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat (wilayah) 1 sdr. MF, mantan staf Suku Dinas Pendidikan Wil.1 Jakarta Barat, karena telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto, dalam keterangan tertulis Kamis (22/4/2021).

W dan MF ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan ekspose dengan Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus dalam kasus penyalahgunaan Dana BOS dan BOP tahun ajaran 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Damkar Depok Dilimpahkan ke Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri

Barang bukti yang diperlukan juga telah cukup.

"Kami tetapkan dua orang tersangka setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan mendapatkan alat bukti yang cukup, meski sudah jadi tersangka, W dan MF belum ditahan karena masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, kata Dwi.

Dijelaskan Dwi, W terbukti mengambil kebijakan di luar tugasnya sebagai kepala sekolah sebagaimana diatur dalam Permendikbud No.6 Tahun 2018.

Sementara MF yang memiliki tugas untuk memberikan bimbingan teknis kepada sekolah malah bekerjasama dengan kepala sekolah untuk menggunakan dana secara fiktif.

Adapun, penyidikan atas kasus ini masih terus dilakukan.

"Tim penyidik masih tetap melakukan pendalaman guna menemukan fakta baru dan akan terus menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainnya, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain”, kata Kepala Seksi Tindak pidana Khusus Reopan Saragih.

W dan MF disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved