Laporkan Lucky Alamsyah, Roy Suryo Ajukan 3 Syarat Mediasi: Saya Mungkin Memaafkan

Buntut kasus serempetan mobil di jalan, Mantan Menpora Roy Suryo melaporkan pesinetron Lucky Alamsyah ke polisi pada Senin (24/5).

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Siti Nawiroh
TRIBUNNEWS
Roy Suryo laporkan Lucky Alamsyah di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (24/5/2021) 

Meski demikian, mantan petinggi Partai Demokrat ini tetap membuka ruang mediasi dengan Lucky Alamsyah sebagai terlapor.

Baca juga: Bidan di Cianjur Tiba-tiba Ditusuk Suami saat Periksa Pasien, Korban Meninggal Kehabisan Darah

"Pak Dir (Dirkrimsus Polda Metro Jaya) menyampaikan kalau salah satu ada upaya mediasi? Jawaban saya tegas menyampaikan saya mau mediasi dan saya mungkin akan memafkan," beber Roy Suryo.

Namun, Roy Suryo mengajukan tiga syarat yang harus dilakukan Lucky Alamsyah untuk mediasi tersebut.

Syarat pertama, lanjut Roy Suryo, pihak Lucky harus menuliskan permintaan maafnya di atas hitam putih dan bermaterai.

Lucky Alamsyah
Lucky Alamsyah (https://www.instagram.com/luckyalamsyah_official/)

Syarat kedua, Lucky Alamsyah menuliskan kronologis kasus penyerempetan secara benar sesuai fakta.

Syarat ketiga, menghapus semua postingan kronologis versi Lucky Alamsyah yang sebelumnya.

"Dia harus posting lagi cerita yang benar, tidak cerita yang khayalan, tidak cerita versi sinetron dia. Dia sebarkan tak hanya ke medsos tetapi ke media mainstream, baru saya nilai pantas tidak saya memberikan maaf," papar Roy Suryo.

Adapun Roy Suryo telah melaporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya pada Senin (24/5/2021) dengan nomor laporan LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan memutar balikan fakta.

Baca juga: Karyawan TMII Kembali Pertanyakan Nasib Kepegawaian Setelah Diambil Alih oleh Pemerintah

Lucky Alamsyah disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Ada juga Pasal 310 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 311 KUHP. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved