Perkara Tak Diberi Uang Beli Rokok, Pemuda Aniaya Ibu Lalu Rampok Tukang Ojek
Hanya lantaran tak diberi uang untuk membeli rokok, seorang pemuda nekat menganiaya ibu kandung lalu merampok seorang tukang ojek.
TRIBUNJAKARTA.COM, PALI - Hanya lantaran tak diberi uang untuk membeli rokok, seorang pemuda nekat menganiaya ibu kandung lalu merampok seorang tukang ojek.
Perbuatan itu dilakukan pemuda bernama Rison Lekat (21 tahun) warga Karang Anyar Kelurahan Pasar Bhayangkara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.
Usai melakukan penganiayaan terhadap Ibunya dan tak mendapatkan uang jajan, Rison melakukan perampokan terhadap tukang ojek bernama Kusdianto di daerah Sungai Limpah Kecamatan Talang Ubi dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis parang.
Aksi ini dilakukan pelaku seorang diri pada, Kamis (25/3/2021) sekira pukul 10.00 Wib.
Kehilangan motornya, membuat korban Kusdianto melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Ubi.
Dua bulan hidup dalam pelarian, pelaku Rison akhirnya diamankan Tim Elang Polsek Talang Ubi, Kamis (19/5/2021) saat berada tak jauh dari kediamannya di Kelurahan Bhayangkara Kecamatan Talang Ubi.
Kapolsek Talang Ubi Kompol Alpian Nasution didampingi Kanit Reskrim Ipda Bambang mengatakan, bahwa kronologi kejadian, awalnya pelaku Rison Lekat menyiapkan alat Parang yang diselipkan didalam Baju.
Kemudian Pelaku menunggu korban tukang ojek yang akan dirampok, lalu melintaslah korban Kusno Hadi.
Selanjutnya pelaku menyetop korban dan meminta antar ke arah Desa Sungai Limpah Kecamatan Talang Ubi.
"Sesampainya di hutan daerah Sungai Limpah, maka pelaku pun langsung mengeluarkan parang dan Langsung menodong Korban, kemudian pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban." Ungkap Alpian, Selasa (25/5/2021).
Baca juga: Anak Anggota DPRD Berniat Nikahi Korban Persetubuhan, Komnas Perempuan Tak Setuju: Bentuk Kekerasan
Baca juga: Bocah 11 Tahun Diculik Pemulung, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Baca juga: FATAL Jenazah Bisa Tertukar, Jasad Umat Muslim Terlanjur Dikremasi, Pihak Rumah Sakit Diperiksa
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 5 juta dan melapor ke Polsek Talang Ubi.
Dijelaskan, setelah penyidik melakukan penyelidikan, maka mendapatkan informasi bahwa pelaku Rison berada di daerah Bhayangkara Talang Ubi.
"Kemudian Tim Elang yang di pimpin oleh Ipda Bambang SH melakukan penangkapan terhadap pelaku dan berhasil menyita barang bukti sepeda motor." jelasnya.
"Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP dengan Ancaman 7 Tahun penjara," ujarnya.
Sementara Pelaku Rison berkata, bahwa ia melakukan aksi perampokan lantaran membutuhkan uang untuk membeli rokok.