Pria di Tanjung Duren Unggah Video Al Quran Dibakar, Ternyata Gara-gara Sakit Hati dengan Mantan

Beberapa waktu yang lalu netizen dihebohkan dengan video yang merekam Kitab Suci Al Quran dibakar.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Kurniawati Hasjanah
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah saat diwawancarai terkait kasus penyebaran video pembakaran Al Quran, Selasa (25/5/2021). 

Azis mengungkapkan, pelaku memiliki niat untuk membalas dendam kepada mantan pacarnya.

Baca juga: Begal Motor di Jakarta Pusat Telah 4 Kali Beraksi, Hasil Kejahatan Ditukar dengan Narkoba

"Kemudian muncul ketersinggungan. Akhirnya dengan maksud untuk membalas dendam atau membalas sakit hati, maka membuat akun palsu atas nama wanita tersebut dengan melempar ujaran kebencian terhadap agama," ujar dia.

Menurut Kapolres, pelaku sengaja mengunggah konten ujaran kebencian terhadap agama agar cepat viral di media sosial.

"Sehingga balas dendamnya tersampaikan kepada wanita tersebut," tutur Azis.

Lalu Azis Andriansyah mengatakan pelaku tidak melakukan pembakaran Al Quran.

Baca juga: Usai Mudik dan Berkendara ke Luar Kota, Puluhan Sopir Truk di Cilincing Jalani Swab Test Antigen

Pelaku hanya mengambil video pembakaran Al Quran itu dari internet, kemudian mengunggah ulang di media sosial.

"Ia mencomot (video) dari internet. Sebenarnya tidak ada pembakaran (Al-Qur'an). Dia hanya meng-upload ulang video dari konten internet yang lain," kata Azis.

Mantan Kekasih Pelaku Trauma

Wanita pemilik akun Instagram yang diretasmengalami trauma.

"Ya tentu trauma, apalagi konten tersebut diberitakan ulang oleh (akun) media sosial yang lain," kata Azis.

Meski demikian, Azis memastikan jajarannya memberikan pendampingan terhadap wanita itu.

"Ya, dalam pendampingan," ucap dia.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan lagi konten video pembakaran Al-Qur'an tersebut di media sosial mana pun.

"Saya mengimbau pemilik akun atau masyarakat jangan men-share ulang konten itu karena tidak benar isinya. Bahkan bisa menjadi masalah bagi orang yang namanya digunakan. Jadi kita berharap masyarakat jangan men-share ulang karena bisa melanggar aturan pidana juga," ujar dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved