Begal Motor di Jakarta Pusat Telah 4 Kali Beraksi, Hasil Kejahatan Ditukar dengan Narkoba
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan mereka beraksi di Bekasi, Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Pusat
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - M (26) dan ASY (20), pelaku begal sepeda motor telah beraksi empat kali.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan mereka beraksi di Bekasi, Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Pusat.
Para pelaku menjual sepeda motor lantaran ingin membeli narkoba jenis sabu.
"Jadi dari empat lokasi, sekarang sudah ditemukan hubungan. Hasil dari mereka dapatkan memang ditukar oleh narkoba," kata Arsya, saat merilis kasus tersebut, di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2021).
"Jenis narkobanya sabu-sabu. Mereka kecanduan narkoba," lanjut dia.
Arsya menuturkan, pelaku begal menjual sepeda motor kepada penadah berinisial B.
"Penadah ini masih kami cari dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," kata Arsya.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Hariyanto menyatakan korban begal yakni pengemudi ojek online.
"Korban bernama Wahyu Tarmizi sebagai pengemudi ojek online," kata Setyo, sapaannya, pada kesempatan yang sama.
"Korban dibegal, sepeda motor Yamaha Nmax bernomor polisi B 4590 TGH dibawa kabur kedua pelaku. Ditambah dengan smartphone milik korban," lanjut Setyo.
Baca juga: Pengetatan Mudik 2021 Selesai, Pergerakan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Masih Terkendali
Baca juga: PLN UP3 Cikarang Catat Peningkatan Pendapatan, Program Transformasi Jadi Jurus Jitu saat Pandemi
Baca juga: Ketemu di Warung Kopi, Pemuda di Kediri Tega Perkosa Remaja 16 Tahun hingga Hamil
Alhasil, Wahyu Tarmizi mengalami kerugian senilai Rp 31 juta.
"Korban mengalami kerugian Rp31 juta karena sepeda motor dan smartphone-nya dibawa kabur," jelas Setyo.
Sementara itu, Arsya melanjutkan, para pelaku melancarkan aksinya pada jam-jam tertentu.
"Jadi, mereka kerap berkasi di jam-jam yang sepi, seperti dini hari. Dikarenakan untuk menghindari upaya masyarakat yang membantu korban," jelas Arsya.
Alhasil, kedua pelaku begal dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHP tentang kekerasan dengan ancam 12 tahun penjara.
"Pelaku kami jerat Pasal 365 Ayat 2 KUHP maksimal 12 tahun penjara," jelas Arsya.
"Tapi untuk pasal narkobanya, masih kami dalami. Karena saat ditangkap para pelaku terbukti (positif narkoba) saat tes urine," tutup Arsya. (*)