Dua Bule Inggris yang Kabur dari Karantina Langsung Dipulangkan ke Negara Asalnya Malam ini
Kedua warga Inggris tersebut dideportasi oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Singapura Airlines SQ-965
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Dua warga negara asing (WNA) asal Inggris yang kabur saat perjalanan menuju tempat karantina akhirnya dipulangkan kembali alias dideportasi ke asalnya.
Adalah ODE (32) dan MM (39) yang dideportasi karena menyalahi aturan kekarantinaan kesehatan selama masa Pandemi Covid-19.
Kedua warga Inggris tersebut dideportasi oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Singapura Airlines SQ-965 rute Jakarta-London pada Rabu (26/5/2021) malam.
Kabid TPI Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Indra Bangsawan mengatakan, keduanya didepak dari Indonesia lantaran kabur dari kewajiban menjalani karantina setibanya di Indonesia.
Proses tindakan Keimigrasian ini dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
"Hari ini kami bersama rekan-rekan Polresta Bandara melakukan pendeportasian terhadap dua warga negara Inggris yang pada tanggal 7 Mei 2021 kabur dari proses karantina," jelas Indra di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Selain dipulangkan ke negara asalnya menggunakan biaya pribadi, kedua WN Inggris tersebut juga akan mendapat sanksi tambahan berupa penangkalan.
Maksudnya, keduanya tidak diizinkan masuk ke wilayah Indonesia selama satu tahun lamanya sejak hari ini.
"Mereka menanggung biaya tiket kepulangan ke negaranya. Selain itu kita kenakan penangkalan enam bulan dan dapat diperpanjang selama satu tahun," terang Indra.
Baca juga: Pak Ogah Si Unyil Kehilangan Suara Akibat Penyubatan di Otak, Istri: Dia Gak Bisa Lagi Cari Nafkah
Baca juga: Niat Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Menikahi Korban Persetubuhan Dinilai Tak Tulus
Baca juga: Polisi Pastikan Ibadah Waisak di Vihara Kebayoran Lama Berjalan Kondusif
Diberitakan sebelumnya, beralasan sakit perut ingin buang air besar, dua warga negara asing (WNA) asal Inggris kabur dari karantina selama lima hari.
Sebagaimana diketahui, setiap penumpang internasioal yang mendarat di Indonesia diwajibkan untuk melakukan karantina selama lima hari di hotel yang telah ditetapkan Satgas Udara Covid-19.
Adalah ODE (39) dan MM (32) dua warga Inggris yang setibanya di Bandara Soekarno-Hatta malah kabur sampai Puncak, Bogor demi tidak dikarantina.
Rencananya keduanya akan dikarantina di Hotel Mercure, Jakarta Utara.
Harusnya, kedua WN Inggris tersebut menjalani karantina selama 5 hari.