Dua Bule Inggris yang Kabur dari Karantina Langsung Dipulangkan ke Negara Asalnya Malam ini

Kedua warga Inggris tersebut dideportasi oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Singapura Airlines SQ-965

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
ODE (32) dan MM (39) warga negara Inggris yang dideportasi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Singapura Airlines SQ-965 rute Jakarta-London pada Rabu (26/5/2021) malam. 

Namun, keduanya nekat kabur saat berada di tengah jalan.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra menjelaskan, penumpang pesawat Etihad EY-474 itu tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (7/5/2021) pukul 12.51 WIB.

"Saat tiba di Bandara (Soekarno-Hatta), keduanya menjalani pemeriksaan oleh petugas KKP dan Keimigrasian, kemudian diizinkan untuk memasuki wilayah Indonesia dengan catatan wajib menjalani karantina selama lima hari. Namun di tengah jalan, dia kabur," jelas Adi

Menurut dia, keduanya berdalih sakit perut ingin buang air besar.

Lantas, sopir pembawa kedua bule tersebut mengiyakan.

Namun saat turun, keduanya mencoba kabur dengan membawa tas berisi kamera dan dokumen saja.

Saat itu, sang sopir menahan dan sempat adu mulut agar kedua WN Inggris tersebut tidak kabur.

Namun mereka keburu lari dengan tiga koper masih ditahan sang sopir.

"Selanjutnya, sopir taksi kembali ke Terminal 3 dan melapor ke Satgas Udara Covid-19. Dari Satgas Udara berkordinasi dengan Polres," jelas Adi.

"Kami pun berkordinasi dengan imigrasi untuk mencari tahu keberadaan dua WN Inggris yang kabur tersebut," sambungnya.

Dari pendalaman, pada tanggal 19 Mei 2021, keduanya terciduk ada kawasan puncak Bogor, Jawa Barat.

Keduanya sempat berpindah-pindah ke berbagai lokasi penginapan berbeda di Puncak Bogor, Jawa Barat.

"Mereka juga sempat melakukan kegiatan fotografi, karena ngakunya bekerja di layanan streaming dan mengaku orang penting," ungkap Kapolres.

Kini, keduanya sudah berada dalam pengawasan Polresta Bandara Soekarno Hatta dan Kedubes Inggris.

Untuk kemudian akan dideportasi ke negara asalnya di Inggris, serta penyekalan untuk kembali datang ke Indonesia.

Keduanya juga disangkakan dengan Pasal 93 ayat 1 Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved