Sidang Rizieq Shihab

Datang ke PN Jaktim Jelang Sidang Putusan Rizieq Shihab, 21 Orang Mengaku Hendak Ikut Pengajian

Polrestro Jakarta Timur mengamankan 21 orang diduga simpatisan Rizieq Shihab yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (26/5/2021)

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Tampak penjagaan depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang putusan Rizieq Shihab perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung, Kamis (27/5/2021). 

Perkara nomor 223 merupakan berkas untuk Dirut RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat , perkara nomor 224 berkas untuk Muhammad Hanif Alatas, perkara nomor 225 merupakan berkas untuk Rizieq.

Ketiga terdakwa disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yakni terkait pemberitahuan bohong kondisi Rizieq saat dirawat di RS UMMI Bogor.

Bahwa Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor meski terkonfirmasi Covid-19, dengan alasan hasil tes swab PCR belum keluar sehingga tidak tahu terkonfirmasi.

"Agenda sidang saksi mahkota di mana para terdakwa saling bersaksi sehingga menjadi keterangan terdakwa," lanjut Alex. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved