Diduga Langgar IMB, Bagian Belakang Gedung 5 Lantai di Cilandak Dibongkar Satpol PP
Bagian belakang gedung lima lantai di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, dibongkar Satpol PP pada Kamis (27/5/2021).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, CILANDAK - Bagian belakang gedung lima lantai di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, dibongkar Satpol PP pada Kamis (27/5/2021).
Gedung tersebut diduga melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, gedung tersebut sedang dalam tahap pembangunan.
Ia menjelaskan, tidak semua bagian gedung tersebut dilakukan pembongkaran.
"Pembangunan pada bagian belakang menyerobot garis sepadan bangunan (GSB). Sudah diingatkan PTSP agar jangan dibangun bagian yang melanggar," kata Ujang saat dikonfirmasi.
Baca juga: Pelaku Pengancam Kurir di Ciputat Menangis, Akui Malu dan Sesali Perbuatannya
Baca juga: SiCepat Pastikan Beri Perlindungan Hukum Bagi Kurir yang Diancam Pedang Saat Antar Pesanan
Baca juga: DPRD DKI Bakal Panggil Ratusan ASN yang Ogah Ikut Lelang Jabatan
Sesuai IMB yang diajukan, gedung tersebut hendak dijadikan sebagai tempat usaha seperti perkantoran atau hotel.
Hanya saja, pelaksanaan pembangunan yang ditemukan tidak menyediakan jarak bebas ruang bagian belakang dengan luas 4x13 meter.
"Jarak bebas belakang itu wajib dikosongkan. Jadi ini (jarak bebas) bagian yang melanggar," tutur Ujang.