PPDB 2021

Simak Aturan Proses PPDB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2021-2022

Simak aturan tentang alur dan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta untuk Tahun Pelajaran 2021-2022.

Editor: Elga H Putra
Freepik
PPDB. Simak aturan tentang alur dan proses  Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta untuk Tahun Pelajaran 2021-2022. 

TRIBUNJAKARTA.COM  - Simak aturan tentang alur dan proses  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta untuk Tahun Pelajaran 2021-2022.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Pergub No 32 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021-2022.

Dalam Pergub 32 tahun 2021 yang mengatur PPDB DKI Jakarta 2021 itu, diatur  mulai jadwal pelaksanaan PPDB 2021 hingga jalur seleksi.

Pergub yang diteken Anies Baswedan itu juga untuk pertama kalinya menghapus kuota 5 persen bagi siswa dari luar Jakarta, seperti dari Tangerang, Bogor, Depok, Bekasi, dan sekitarnya, untuk belajar di sekolah negeri di Jakarta.

Dengan demikian, mulai tahun ajaran 2021/2022 ini, ribuan warga Bodetabek dan luar Jakarta lainnya tak bisa masuk ke SD, SMP, SMA dan SMK negeri atau sederajat di Ibu Kota.   

Mengingat situasi dan kondisi masih pandemi Virus Corona, maka PPDB dilakukan secara dalam jaringan (daring).

Proses PPDB Online dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk calon peserta didik baru yang lolos seleksi.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan, Pergub ini didasari oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

“Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan PPDB dengan tujuan untuk mewujudkan kesetaraan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang,” ujar Nahdiana pekan lalu.

Wartakotalive.com mencoba merangkum beberapa regulasi seputar PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 untuk Jenjang SD, SMP, SMA, SMK.

A. Jadwal Prapendaftaran

Prapendaftaran diberlakukan bagi  calon peserta didik baru yang akan mendaftar ke SMP, SMA, dan SMK berdomisili DKI Jakarta dengan ketentuan:

Baca juga: Jelang Dibukanya Kartu Prakerja Gelombang 17, Banyak Warga Ngeluh Gagal Lolos, Ternyata Ini Tipsnya

- Asal sekolah di luar provinsi DKI Jakarta

- Lulusan tahun 2019 dan tahun 2020 serta tidak terdaftar di Dapodik

- Asal satuan pendidikan sekolah asing

Para pendaftaran melalui https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran

Prapendaftaran PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 telah dibuka, berlangsung dari tanggal 24-05-2021 08:00:00 sampai dengan tanggal 04-06-2021 12:00:00.

Dengan demikian, prapendaftaran sudah dimulai.

Data di https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran, jumlah siswa yang telah melakukan prapendaftaran sampai hari ini tercatat 1.709 siswa.  

Baca juga: Catat! Syarat dan Jadwal Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Jenjang SMA, Ada 4 Jalur Seleksi

B. Jalur Seleksi

Ada empat jalur seleksi masuk sekolah negeri di Jakarta, yaitu:

1. Jalur Prestasi : Memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik;

2. Jalur Afirmasi : Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah;

3. Jalur Zonasi : Memberikan kesempatan anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut;

4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru : Memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.

C. Jadwal PPDB DKI 2021

Selain PPDB pada jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, dilaksanakan juga PPDB untuk Satuan PAUD, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).

Adapun jadwal pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 sebagai berikut :

1. PAUD

• Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (21 Juni - 7 Juli 2021)

• Proses Seleksi (21 Juni - 7 Juli 2021)

• Pengumuman (7 Juli 2021)

• Lapor Diri (8 - 9 Juli 2021)

2. SLB

• Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (21 Juni – 7 Juli 2021)

• Proses Seleksi (21 Juni – 7 Juli 2021)

• Pengumuman (7 Juli 2021)

• Lapor Diri (8 - 9 Juli 2021)

3. PKBM

• Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (26 Juli - 2 Agustus 2021)

• Proses Seleksi (26 Juli - 2 Agustus 2021)

• Pengumuman (2 Agustus 2021)

• Lapor Diri (3 - 4 Agustus 2021)

4. SD

a. Jalur Afirmasi :

• Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19 :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 9 Juni 2021)
2). Lapor Diri (10 – 11 Juni 2021)

• Anak  yang Terdaftar dalam DTKS, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (14 – 16 Juni 2021)
2). Lapor Diri (17 – 18 Juni 2021)

b. Jalur Zonasi :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (21 – 23 Juni 2021)
2). Lapor Diri (24 – 25 Juni 2021)

c. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 23 Juni 2021)
2). Lapor Diri (24 – 25 Juni 2021)

5. SMP-SMA

a. Jalur Prestasi :

• Akademik dan Non akademik :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 9 Juni 2021)
2). Lapor Diri (10 – 11 Juni 2021)

b. Jalur Afirmasi :

• Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19 :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (14 – 16 Juni 2021)
2). Lapor Diri (17 – 18 Juni 2021)

• Anak  yang Terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima KJP Plus, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (21 – 23 Juni 2021)
2). Lapor Diri (24 – 25 Juni 2021)

c. Jalur Zonasi :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (28 – 30 Juni 2021)
2). Lapor Diri (1 – 2 Juli 2021)

d. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 30 Juni 2021)
2). Lapor Diri (1 – 2 Juli 2021)

6. SMK

a. Jalur Prestasi :

• Akademik dan Non Akademik :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 9 Juni 2021)
2). Lapor Diri (10 – 11 Juni 2021)

b. Jalur Afirmasi :

• Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19 :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (14 – 16 Juni 2021)
2). Lapor Diri (17 – 18 Juni 2021)

• Anak  yang Terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima KJP Plus, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (21 – 23 Juni 2021)
2). Lapor Diri (24 – 25 Juni 2021)

c. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 30 Juni 2021)
2). Lapor Diri (1 – 2 Juli 2021)

8 Masalah Paling Banyak Muncul

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2021 akan segera dimulai. 

Sejumlah orangtua Calon Peserta Didik Baru (CPDB) mulai mencari informasi dan juga mencari sekolah di DKI Jakarta yang akan dituju.

PPDB DKI Jakarta 2021 berbeda dibandingkan dengan PPDB DKI Jakarta tahun-tahun sebelumnya.

Salah satu perbedaan yang paling banyak dikeluhkan atau ditanyakan orangtua calon siswa adalah dihilangkannya kuota 5 persen yang selama ini diperuntukan bagi warga non-DKI Jakarta.

Persoalan itu menjadi satu dari 8 masalah yang paling banyak ditanyakan yang direkam Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Humas Pemprov DKI Jakarta.

Berikut 8 Pertanyaan PPDB yang Paling Banyak Ditanyakan yang Wartakotalive.com ambil dari instagram DKI Jakarta.

1. Kenapa jalur luar DKI Jakarta ditiadakan pada PPDB 2021?

Daya tampung sekolah negeri di DKI Jakarta sangat terbatas dan belum dapat menampung seluruh calon peserta didik baru (CPDB) warga DKI Jakarta.

2. Apakah CPDB dengan KK luar DKI Jakarta bisa bersekolah di DKI Jakarta?

Bisa melalui PPDB DKI Jalur Perindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru yang mengajar di sekolah DKI Jakarta.

3. Bagaimana kriteria jalur perindahan tugas orang tua?

Jalur perindahan tugas orangtua dapat dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan serta dilengkapi dengan surat domisili dari kelurahan.

4. Kapan cut off Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta yang dapat digunakan untuk mendaftar PPDB DKI Jakarta 2021?

Sesuai Pasal 17 Permendikbud No 1 tahun 2021, KK harus diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB.

Untuk PPDB DKI Jakarta, Dinas Pendidikan menetapkan cut off pada tanggal 1 Juni 2020.

5. Apakah CPDB ber-KK Jakarta yang bersekolah di luar Jakarta dapat mengikuti PPDB DKI?

Bisa dengan mengikuti mekanisme prapendaftaran.

6. Berapakah lama waktu verifikasi prapendaftaran?

Batas akhir waktu verifikasi adalah tanggal 4 Juni 2021.

7. Apakah seleksi jalur zonasi memakai usia?

Jalur zonasi memakai zona sebagai seleksi utama. Untuk SMP-SMA sebagai berikut:

- Zona Prioritas Pertama: RT domisili CPDB sama dengan RT lokasi sekolah

- Zona Prioritas Kedua: RT domisili CPDB berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.

- Zona Prioritas Ketiga: Kelurahan domisili CPBD sama atau berdekatan dengan kelurahan sekolah.

CPBD yang berdomisili di luar 3 zona tersebut akan terseleksi secara langsung.

Jika pendaftaran melebihi kuota, yang akan dipakai adalah:

a. Usaia dari yang tertua ke yang termuda.

b. Pilihan sekolah CPDB.

c. Waktu mendftar.

8. Mengapa kriteria seleksi jalur zonasi tidak menggunakan jarak rumah ke sekolah?

DKI Jakarta memiliki kepadatan penduduk dan tingkat hunian yang sangat beragam.

Layanan PPDB Online DKI 2021 

Layanan informasi PPDB Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dapat diakses di :

- Website informasi PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022

disdik.jakarta.go.id

ppdb.jakarta go.id

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul PPDB DKI Jakarta 2021, Jadwal Prapendaftaran, Jalur Seleksi PPDB, dan Alasan Anies Hapus Kuota 5 %

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved