Antisipasi Virus Corona di DKI
TPU Karet Bivak Dibuka Lagi untuk Umum, Pemkot Jakarta Pusat Awasi Peziarah Secara Ketat
Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak dibuka lagi untuk umum. Jumlah peziarah pun dibatasi karena bertujuan menghindari kerumunan.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
"Paling tidak saat hari H itu mereka pakai masker melindungi diri mereka dan orang lain. Itu kami imbau dari keluarga dulu, karena dari keluarga harus mengingatkan Covid masih ada," tutup dia.
Selain tempat ibadah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga berfokus mencegah kerumunan di tempat wisata hingga restoran saat lebaran 2021.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang tempat wisata yang berada di zona merah penyebaran Covid-19 buka selama periode 12 Mei hingga 16 Mei 2021.
Kebijakan ini tertuang dalam Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 5/2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pada Masa Libur Idulfitri 1442 H/2021.
Dalam Sergub itu, Anies menyebut, jam operasional tempat wisata paling lama sampai pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Anak Gadisnya Dibakar Bensin oleh Kekasih, Kegeraman Sang Ayah Tertipu Sikap Manis Pelaku
Kemudian, jumlah pengunjung juga dibatasi maksimal 30 persen dari total kapasitas.
"Kecuali terhadap lokasi zona merah dan oranye, aktivitas untuk sementara dihentikan," tulisnya dikutip TribunJakarta.com, Selasa (11/5/2021).
Tak hanya di lokasi wisata, aturan ini juga berlaku bagi pusat perbelanjaan, restoran, tempat makan, kafe, hingga bioskop yang ada di zona merah dan oranye penyebaran Covid-19.
Sedangkan, pusat perbelanjaan, restoran, hingga kafe yang berada di zona hijau diminta memperketat aturan protokol kesehatan.
"Batas jam operasional sampai pukul 21.00 WIB, termasuk membatasi pengunjung 50 persen dari total kapasitas," ucapnya.
Baca juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta, Selasa 11 Mei 2021: Khawatir Diteror, Hidup Elsa Makin Kalut
Dalam seruannya itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengajak seluruh masyarakat meningkatkan disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama masa libur Lebaran 2021.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada setiap orang yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta mulai dari tanggal 12 Mei 2021 sampai 16 Mei agar meningkatkan aktivitas pencegahan penyebaran COVID-19," tuturnya.