Antisipasi Virus Corona di DKI
TPU Karet Bivak Dibuka Lagi untuk Umum, Pemkot Jakarta Pusat Awasi Peziarah Secara Ketat
Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak dibuka lagi untuk umum. Jumlah peziarah pun dibatasi karena bertujuan menghindari kerumunan.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak dibuka lagi untuk umum.
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi, mengatakan TPU tersebut dibuka sejak 19 Mei 2021.
"Sudah dibuka lagi untuk umum, tapi tetap mematuhi protokol Covid-19," kata Irwandi, saat dihubungi, Kamis (27/5/2021).
"Peziarah yang masuk ke sana wajib dicek suhu tubuhnya. Harus pakai masker dan mencuci tangan sebelum masul ke area pemakaman," lanjutnya.
Dia melanjutkan, jumlah peziarah pun dibatasi karena bertujuan menghindari kerumunan.

"Dibatasi agar tidak berkerumun. Di pintu masuk ada yang mendata jumlah peziarah, jadi lebih ketat," tutup Irwandi.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sempat menutup TPU Karet Bivak saat musim libur Idulfitri 1442 H pada 12-16 Mei 2021.
Hal tersebut dilakukan karena mencegah kerumunan dan mengindari penyebaran virus corona Covid-19.
Baca juga: Cara Mendaftar dan 3 Tips Agar Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17 di www.prakerja.go.id
Baca juga: 2 Pekan Setelah Lebaran, Pemudik yang Tiba di Jakarta Mencapai 43.608 Orang
Baca juga: Sopir Taksi Online Ditembak Begal 10 Kali, Baim Wong Ngakak Nyali Pelaku Ciut Lalu Kabur ke Hutan
Tak Ada Kerumunan di TPU Karet Bivak
Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma bersyukur tidak ada kerumunan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Kelurahan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (13/5/2021).
Sebab, masyarakat biasanya berbondong-bondong berziarah ke TPU Karet Bivak saat lebaran.
"Alhamdulillah aktivitas di sini tidak ada kerumunan dan itu patut kita syukuri," kata Dhany, saat meninjau TPU Karet Bivak, hari ini.
"Karena kalau dibuka secara umum kurang lebih ada 48.000 yang berkunjung ke sini. Ini berpotensi kerumunan kalau dibuka," lanjutnya.
Meski begitu, Dhany menyatakan TPU Karet Bivak akan dibuka jika ada yang meninggal dunia dan perlu dimakamkan.
Baca juga: Punya Kewajiban Berdinas, Kapolres Jakut Kombes Guruh Arif Tak Mudik Lebaran Selama Puluhan Tahun
"Tidak hanya ada larangan ziarah, tetapi jika memang ada risiko peristiwa kematian tentu akan dibuka," jelas dia.
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengatakan terdapat 40 ribuan makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak.
Karena itu, Irwandi mengimbau agar masyarakat tidak berziarah ke makam sanak saudaranya menjelang maupun di saat lebaran 2021.
Baca juga: Taman Margasatwa Ragunan Batasi Jumlah Pengunjung Maksimal 30 Ribu Selama Libur Lebaran 2021
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berkunjung ke makam atau ziarah di saat pandemi Covid," kata Irwandi, saat diwawancarai di kantornya, Selasa (11/5/2021).
"Misalnya di TPU Karet Bivak kan ada 40 ribu makam, misalnya menerapkan 50 persen dari kapasitas, kan masih banyak, 20 ribu dan yang datang tidak mungkin satu orang, pasti bersama keluarga," lanjutnya.
Seperempat dari kapasitas peziarah pun masih dinilai terlalu banyak, yakni sepuluh ribu orang.
"Kalau saja seperempatnya, ya sepuluh ribu, masih banyak. Jadi, harus patuhi seruan gubernur ini, bukan tanpa alasan. Mungkin berikutnya setelah ini ziarah bisa diatur lah waktunya," tutur Irwandi.
"Mungkin tidak di saat hari idulfitri, yang penting doa kita," lanjutnya.
Dia berharap, dengan tidak adanya kerumunan saat lebaran 2021 kasus positif Covid-19 tidak melonjak.
"Mungkin nanti tiga pilar (TNI-Polri dan Satpol PP) akan bertugas mencegah kerumunan saat lebaran nani. Mudah-mudahan tidak terjadi lonjakan kasus positif covid," harap Irwandi.
Warga Diminta Tunda Ziarah
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengatakan terdapat 40 ribuan makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak.
Karena itu, Irwandi mengimbau agar masyarakat tidak ziarah ke makam sanak saudaranya menjelang maupun di saat lebaran 2021.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berkunjung ke makam atau ziarah di saat pandemi Covid," kata Irwandi, saat diwawancarai di kantornya, Selasa (11/5/2021).
"Misalnya di TPU Karet Bivak kan ada 40 ribu makam, misalnya menerapkan 50 persen dari kapasitas, kan masih banyak, 20 ribu dan yang datang tidak mungkin satu orang, pasti bersama keluarga," lanjutnya.
Seperempat dari kapasitas peziarah pun masih dinilai terlalu banyak, yakni sepuluh ribu orang.
"Kalau saja seperempatnya, ya sepuluh ribu, masih banyak. Jadi, harus patuhi seruan gubernur ini, bukan tanpa alasan. Mungkin berikutnya setelah ini ziarah bisa diatur lah waktunya," tutur Irwandi.
"Mungkin tidak di saat hari idulfitri, yang penting doa kita," lanjutnya.
Dia berharap, dengan tidak adanya kerumunan saat lebaran 2021 kasus positif Covid-19 tidak melonjak.
"Mungkin nanti tiga pilar (TNI-Polri dan Satpol PP) akan bertugas mencegah kerumunan saat lebaran nani. Mudah-mudahan tidak terjadi lonjakan kasus positif covid," harap Irwandi.
Imbau Masyarakat Salat Idulfitri di Masjid Dekat Rumah
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengatakan masyarakat dapat menunaikan salat idulfitri di masjid yang dekat dengan rumah masing-masing.
Meski begitu, Irwandi menjelaskan kapasitas jemaah wajib 50 persen dari biasanya.
Hal ini telah termaktub dalam seruan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 5 Tahun 2021, tentang pengendalian masyarakat saat salat idulfitri.
"Ini sudah seruan gubernur ya. Kami kan rencananya mau salat id di sini (masjid di dalam area Pemerintah Kota Jakarta Pusat), cuma kita batalkan," kata Irwandi, saat diwawancarai, di kantornya, Selasa (11/5/2021).
"Karena ada seruan Gubernur Nomor 5 tahun 2021, tentang pengendalian aktivitas masyarakat dalam pencegahan penyebaran covid, khususnya salat id 2021," lanjutnya.
Irwandi berharap masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut.
Baca juga: Menteri Perhubungan Sambangi Bandara Soekarno-Hatta, Pantau Pelarangan Mudik
"Kami mengharapkan masyarakat mematuhi peraturan ini, masyarakat melaksanakan salat id di lapangan dan tidak boleh orang dari luar," tutur Irwandi.
"Tapi khusus warga sekitar atau yang dekat dengan masjid itu. Itu juga dengan kapasitas 50 persen. Menerapkan prokes," lanjutnya.
Dia menambahkan, panitia masjid juga wajib menyediakan masker dan cairan pencuci tangan (hand sanitizer).
"Paling tidak saat hari H itu mereka pakai masker melindungi diri mereka dan orang lain. Itu kami imbau dari keluarga dulu, karena dari keluarga harus mengingatkan Covid masih ada," tutup dia.
Selain tempat ibadah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga berfokus mencegah kerumunan di tempat wisata hingga restoran saat lebaran 2021.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang tempat wisata yang berada di zona merah penyebaran Covid-19 buka selama periode 12 Mei hingga 16 Mei 2021.
Kebijakan ini tertuang dalam Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 5/2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pada Masa Libur Idulfitri 1442 H/2021.
Dalam Sergub itu, Anies menyebut, jam operasional tempat wisata paling lama sampai pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Anak Gadisnya Dibakar Bensin oleh Kekasih, Kegeraman Sang Ayah Tertipu Sikap Manis Pelaku
Kemudian, jumlah pengunjung juga dibatasi maksimal 30 persen dari total kapasitas.
"Kecuali terhadap lokasi zona merah dan oranye, aktivitas untuk sementara dihentikan," tulisnya dikutip TribunJakarta.com, Selasa (11/5/2021).
Tak hanya di lokasi wisata, aturan ini juga berlaku bagi pusat perbelanjaan, restoran, tempat makan, kafe, hingga bioskop yang ada di zona merah dan oranye penyebaran Covid-19.
Sedangkan, pusat perbelanjaan, restoran, hingga kafe yang berada di zona hijau diminta memperketat aturan protokol kesehatan.
"Batas jam operasional sampai pukul 21.00 WIB, termasuk membatasi pengunjung 50 persen dari total kapasitas," ucapnya.
Baca juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta, Selasa 11 Mei 2021: Khawatir Diteror, Hidup Elsa Makin Kalut
Dalam seruannya itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengajak seluruh masyarakat meningkatkan disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama masa libur Lebaran 2021.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada setiap orang yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta mulai dari tanggal 12 Mei 2021 sampai 16 Mei agar meningkatkan aktivitas pencegahan penyebaran COVID-19," tuturnya.