Ada Niat dan Kesempatan, Ayah Rudapaksa Anak Tiri Usia 7 Tahun Saat Ditinggal Istri Banting Tulang

Ada niat dan kesempatan. Itulah yang dilakukan seorang ayah kepada anak tirinya di Purwakarta, Jawa Barat.

Editor: Elga H Putra
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
ILUSTRASI - Ada niat dan kesempatan. Itulah yang dilakukan seorang ayah kepada anak tirinya di Purwakarta, Jawa Barat. 

TRIBUNJAKARTA.COM, PURWAKARTA - Ada niat dan kesempatan. Itulah yang dilakukan seorang ayah kepada anak tirinya di Purwakarta, Jawa Barat.

Aksi bejat pria berinisial US (47) dilakukan tempat tinggalnya di wilayah Pasawahan, Purwakarta, Jawa Barat ketika sang istri yang merupakan ibu korban sedang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).

Parahnya, korban masih berusia 7 tahun dan kini harus mendapatkan pendampingan intensif karena alami trauma.

Selain itu, alat vital juga mengalami luka serius akibat ulah bejat sang ayah tiri.

Kini, US telah ditahan di Polres Purwakarta usai dilaporkan oleh istrinya.

Kanit PPA Polres Purwakarta, Aiptu Agus Permana mengatakan kejadian ini berawal ketika korban bercerita kepada ibunya.

Baca juga: Siswi SMP Tiba-tiba Melahirkan Tanpa Suami, Tak Tahu Kapan Hamilnya Pelaku Ternyata Ayah Tiri

Dia mendapatkan perlakuan asusila ketika ibunya pergi bekerja dengan mendapat iming-iming uang Rp 2 ribu oleh pelaku untuk mau disetubuhi.

"Aksi ini dilakukan ketika ada niat dan kesempatan.

Ketika pelaku pulang bekerja di Jakarta, istrinya ini tidak ada di rumah dan dia merasa terangsang dan menyalurkannya ke sang bocah," katanya dikutip TribunJakarta.com, Jumat (28/5/2021).

Darin hasil pemeriksaan terungkap aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak November 2020.

Baca juga: Modusnya Minta Dipijat di Dalam Kamar, Terungkap Bejatnya Bapak Selama 6 Tahun Setubuhi Anak Tiri

Baca juga: Yang Dipacari Janda, Pria Ini Malah Lampiaskan Hasrat ke Calon Anak Tiri, Dipergoki Sang Kekasih

Baca juga: Kambing Hitamkan Istri Sah, Pria Tua Ketagihan Setubuhi Anak Tiri Beranjak Dewasa: Aku Siap Nikahi

Setiap usai merudapaksa anak tirinya, pelaku sering mengancam kepada korban untuk tidak bercerita kepada siapapun.

Berdasar pemeriksaan, korban disetubuhi hingga mengalami kerusakan pada bagian intimnya.

"Korban alami trauma dan harus didampingi orangtuanya," katanya.

US (47) pelaku cabul terhadap anak tirinya
US (47) pelaku cabul terhadap anak tirinya (Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama)

Menurut pengakuan pelaku, dia merasa gelap mata sehingga melakukan aksi bejatnya itu.

"Iya saya khilaf. Saya terangsang saat korban sedang tidur," ucap pelaku.

US akhirnya dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Nongkrong Larut Malam Sambil Pesta Miras, Kehormatan Gadis 19 Tahun Direnggut Teman Sepermainan

Baca juga: Gadis 19 Tahun Dirudapaksa Hingga Pendarahan, Padahal Baru Kenal dengan Pelaku

Siswi SMP Dicabuli Ayah Tiri hingga Melahirkan

Tanpa diketahui satu pun anggota keluargannya, siswi SMP berinisial EN (14) tiba-tiba saja melahirkan tanpa ada yang tahu siapa suaminya.

Setelah diselidiki ternyata terungkap bahwa ayah bejat dari bayi tak berdosa itu adalah ayah tiri dari EN.

Sontak saja kabar mengenai hal tersebut menggegerkan warga tempat tinggal korban dan pelaku di Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Kejadian ini terungkap berawal dari kecurigaan paman korban yang tak lain adalah adik kandung pelaku.

Sang paman bingung siapa orang yang telah menghamili ponakannya.

Akhirnya sang paman bertanya kepada korban terkait kehamilannya.

Setelah ditanyakan oleh sang paman, akhirnya korban menceritakan bahwa ternyata dirinya telah berulang kali disetubuhi oleh ayah tirinya yang berinisial AN (31).

"Selama ini korban takut menceritakan peristiwa itu karena diancam pelaku," jelas Iptu Ganda Manik, Kasubag Humas Polres OKI kepada Tribunsumsel.com, Rabu (26/5/2021).

Usai mendengarkan pengakuan ponakannya, sang paman melapor ke Mapolsek Cengal.

Polisi pun dengan cepat menangkap pelaku di rumahnya.

Ilustrasi.
Ilustrasi. (Upi.com)

Kapolsek Cengal, Iptu Dedi mengatakan pelaku memperdayai korban sebanyak tiga kali.

Peristiwa pertama terjadi pada Juni 2020 sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat itu istri pelaku atau ibu kandung korban tidak ada di rumah.

Beberapa hari kemudian pelaku mengulang perbuatannya.

Kali ini saat istri pelaku sudah tidur.

Kemungkinan sang istri mengetahui perbuatan terlarang tersebut.

Tapi sang istri tidak melapor karena ketakutan.

"Kami masih menunggu pengembangan pemeriksaan lebih lanjut," kata Dedi.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BEJAT Pria Ini Tega Lakukan Tindak Asusila pada Anak Tirinya yang Baru 7 Tahun, Iming-imingi Rp 2000

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved