Sidang Rizieq Shihab
Aksi Rizieq Tuai Sorotan saat Hakim Jatuhkan Vonis di PN Jaktim:Tetap Tenang Berdoa Sambil Berdzikir
Sikap eks pimpinan FPI Rizieq Shihab menuai sorotan saat hadir di persidangan ketika Majelis Hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
"Sesuai kamus besar bahasa Indonesia tindakan penghasutan adalah suatu perwujudan untuk membangkitkan hati orang supaya marah, atau melawan, memberontak," kata Suparman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: Ini Pertimbangan Hakim Rizieq Shihab Hanya Divonis Denda Pada Kasus Megamendung
Makna kata menghasut dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) itu juga sesuai keterangan saksi ahli bahasa yang dihadirkan tim kuasa hukum Rizieq, Frans Asisi pada sidang pemeriksaan saksi.
Alasannya Rizieq hanya mengundang warga datang, bukan melanggar protokol kesehatan meski saat kejadian terjadi kerumunan sekitar 5.000 warga yang berisiko memicu penularan Covid-19.
"Karena undangan tersebut hanya untuk menghadiri acara peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putri terdakwa. Selain itu acara Maulid Nabi dan pernikahan tersebut bukan suatu kejahatan," ujarnya.
Baca juga: 7 Pemuda Beratribut Keluarga Sederhana Pecinta Habib Bahar dan Habib Rizieq Shihab Diamankan Polisi
Berdasar fakta persidangan dari keterangan saksi fakta, ahli, dan terdakwa, Rizieq hanya terbukti melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Lalu pasal 55 KUHP tentang Penyertaan Tindak Pidana, yakni terkait peran lima eks petinggi FPI, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi dalam kasus Petamburan.
Suparman menuturkan kelima eks petinggi FPI juga terbukti melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atas kerumunan sekitar 5.000 warga di Petamburan.
Kelimanya terbukti bersalah karena terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempat Rizieq pada 14 November 2020 lalu dengan menyiapkan tenda, panggung, dan lainnya.
"Telah bekerja bersama-sama menyiapkan sarana, yaitu tenda, panggung, sound system, dan sebagainya sehingga acara Maulid Nabi dan pernikahan dapat terlaksana dengan dihadiri banyak orang. Sesuai fakta tersebut maka unsur dilakukan secara bersama-sama telah terpenuhi," tuturnya.
Baca juga: Rizieq Shihab Divonis Denda Rp 20 Juta Dalam Kasus Kerumunan Megamendung
Selain hanya menerima dakwaan ketiga dari lima dakwaan JPU, Majelis Hakim juga menolak pidana tambahan larangan aktif dalam kegiatan organisasi masyarakat (Ormas) tuntutan JPU.
Yakni pidana tambahan terhadap Rizieq larangan aktif dalam kegiatan Ormas selama tiga tahun, dan terhadap lima eks petinggi FPI larangan aktif dalam kegiatan Ormas selama dua tahun.
Rizieq dan lima eks petinggi FPI hanya divonis bersalah melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan, mereka dijatuhi hukuman pidana delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan Petamburan.
"Maka terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan, dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan pada dakwaan ketiga," lanjut Suparman.
(Tribunjakarta/Bima Putra)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Habib Rizieq Tenang dan Dzikir Saat Hakim Jatuhkan Vonis Denda Rp 20 Juta Kasus Megamendung