Sidang Rizieq Shihab
Rizieq Pikir-pikir Divonis 8 Bulan Penjara, Terungkap Pertimbangan Hakim Tolak Dakwaan Penghasutan
Rizieq Shihab dan lima eks pimpinan FPI yakni Haris U, Ahmad Sabri Lubis, Ali, Idrus, dan Maman dinyatakan bersalah melanggar pasal 93.
"Insya Allah Juli ya. (lima eks petinggi FPI selesai menjalani tahanan) sama kan Juli juga. Bareng tapi yang lainnya lebih maju dua atau tiga bulan kalau saya nggak salah," tuturnya.
Divonis 8 Bulan Penjara Terkait Kasus Petamburan
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar protokol kesehatan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Suparman Nyompa mengatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah atas kerumunan pada kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempatnya di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan.
Atas kerumunan sekitar 5.000 warga itu Rizieq dinyatakan melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dakwaan ketiga dari lima dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di waktu bersamaan, dalam amar putusannya lima eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi juga dinyatakan bersalah melanggar pasal 93.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan. Menetapkan terdakwa agar tetap dalam tahanan," kata Suparman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Putusan Majelis Hakim yang diketuai Suparman, dengan anggota M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin berdasar pertimbangan fakta-fakta yang terungkap sidang kerumunan Petamburan.
Putusan Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta Rizieq dihukum pidana dua tahun penjara dan pidana tambahan dilarang aktif dalam kegiatan Ormas selama tiga tahun.
Pun dengan tuntutan JPU terhadap lima eks pimpinan FPI yang dituntut hukuman satu tahun dan enam bulan penjara serta pidana tambahan larangan aktif kegiatan organisasi masyarakat selama dua tahun.
Dari lima dakwaan JPU, Suparman menyatakan hanya dakwaan pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan terbukti, sementara dakwaan pertama pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, dan empat pasal pada tiga dakwaan lain tidak.
"Sesuai fakta di persidangan terdakwa tidak ada niat melakukan niat hasutan. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," ujar Suparman.
Baca juga: SiCepat Pastikan Beri Perlindungan Hukum Bagi Kurir yang Diancam Pedang Saat Antar Pesanan
Baca juga: Kurir yang Diancam Pakai Pedang oleh Konsumen Mengalami Trauma, Pengacara: Antara Hidup dan Mati
Baca juga: Viral Tim Penjinak Bom di Kantor PLN Gambir, Polisi: Hanya Latihan
Hal memberatkan putusan terhadap Rizieq dan lima eks pimpinan FPI bahwa kerumunan di Petamburan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19, berisiko memengaruhi penularan meluas.
Sementara meringankan Rizieq dan lima eks pimpinan FPI memberi keterangan secara jujur selama jalannya sidang perkara, memiliki tanggungan keluarga, dan merupakan guru agama Islam.
Atas putusan tersebut Rizieq, lima petinggi eks FPI dan JPU sama-sama memilih pikir-pikir bakal menerima putusan Majelis Hakim atau mengajukan banding, kedua pihak memiliki waktu tujuh hari.