Sasar Kalangan Muda, Sindikat Narkoba di Pandeglang Jual Tembakau Sintetis di Media Sosial
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, tembakau sintetis itu dijual melalui situs jual beli online dan media sosial.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Barang bukti tembakau sintetis yang ditampilkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/5/2021)
Dalam kasus ini, polisi lebih dulu menangkap KRP dan menemukan barang bukti tembakau sintetis seberat 3,26 gram.
Baca juga: Konsumsi Narkoba, 2 Pria Nekat Begal Ojek Online di Tugu Tani
Dua hari berselang, polisi kembali menangkap tersangka lainnya berinisial IA.
Dari IA, polisi melakukan pengembangan hingga berhasil meringkus dua produsen tembakau sintetis berinisial AM dan AH.
"Para tersangka saat ini kita lakukan penahanan, masih dalam proses pemeriksaan," tutur Azis.
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.